Regional

Ombudsman Apresiasi Layanan Imigrasi Palu dengan Opini “Sangat Baik”

×

Ombudsman Apresiasi Layanan Imigrasi Palu dengan Opini “Sangat Baik”

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI di Palu, Senin (2/2/2026). Foto: HO/Humas Imigrasi Palu/Eranesia.id

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali mencatat prestasi dengan meraih Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, Senin (2/2/2026). Ombudsman menilai penyelenggaraan pelayanan publik (Opini) kantor ini sebagai “Sangat Baik.”

Pimpinan Ombudsman RI Pusat, Jemsly Hutabarat, menyerahkan piagam langsung kepada jajaran Kantor Imigrasi Palu. Penyerahan piagam menegaskan apresiasi atas komitmen kantor dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan berfokus pada kepuasan masyarakat.

Acara ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, Kepala Kantor Imigrasi Palu, Muhammad Akmal, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, serta para asisten Ombudsman.

Arief Hazairin Satoto menyatakan, kebanggaannya atas capaian Kantor Imigrasi Palu. Ia menekankan, seluruh pegawai bekerja keras dan konsisten menerapkan standar pelayanan publik.

“Opini sangat baik ini menunjukkan Kantor Imigrasi Palu terus menghadirkan layanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Semoga prestasi ini mendorong kita untuk terus berinovasi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Arief.

Jemsly Hutabarat menambahkan, penilaian layanan publik bertujuan mendorong instansi pemerintah memberikan layanan sesuai standar, bebas dari maladministrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pencapaian ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Palu dalam membangun budaya pelayanan publik yang berkualitas. Kami berharap masyarakat langsung merasakan manfaat penghargaan ini, bukan sekadar prestasi administratif,” kata Jemsly.

Kantor Imigrasi Palu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan keimigrasian. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya menciptakan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan.

Advertorial | Editor : Muh Taufan