KANTOR Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah menegaskan komitmen penguatan integritas dan kualitas layanan publik dengan menandatangani komitmen bersama pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan ini juga dirangkai dengan peresmian ruang layanan dan galeri pemasyarakatan, Senin (2/2/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, memimpin langsung kegiatan ini sebagai bagian dari strategi reformasi birokrasi.
Ia menekankan, bahwa langkah ini bertujuan memastikan layanan pemasyarakatan berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Penandatanganan komitmen WBK–WBBM diikuti pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Sulteng serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Palu, Sigi, Donggala, dan Poso.
Kegiatan ini turut dihadiri mitra strategis lintas instansi, termasuk Ombudsman RI, perbankan, dan pemerintah daerah.
Bagus menegaskan, integritas menjadi fondasi utama setiap kewenangan aparatur pemasyarakatan.
“Zona Integritas bukan sekadar komitmen administratif. Layanan harus bebas dari penyimpangan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa integritas, kewenangan berpotensi menimbulkan masalah,” ujarnya.
Bagus menambahkan, peresmian ruang layanan dan galeri pemasyarakatan tidak hanya simbol pembaruan fasilitas, tetapi bagian dari transformasi layanan yang lebih terbuka dan mudah diakses masyarakat.
“Layanan ini menunjukkan inovasi dan komitmen pelayanan PRIMA. Masyarakat harus merasakan perubahan dari sisi kecepatan, kejelasan, dan kenyamanan layanan,” ungkapnya.
Kegiatan juga dihadiri Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Susiati, yang menyerahkan penghargaan kepada Lapas Kelas IIB Luwuk dan Rutan Kelas IIB Poso atas peningkatan kualitas layanan dan pencegahan maladministrasi.
Susiati mengapresiasi langkah Kanwil Ditjenpas Sulteng yang konsisten mendorong perbaikan tata kelola.
“Komitmen WBK–WBBM harus diterapkan dalam praktik layanan sehari-hari. Apa yang dilakukan Kanwil Ditjenpas Sulteng hari ini menunjukkan keseriusan membangun sistem pelayanan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” sebutnya.
Seusai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan peresmian ruang layanan dan galeri pemasyarakatan.
Ruang ini menyediakan layanan informasi, pengaduan, bantuan hukum, dan perizinan penelitian.
Galeri menampilkan produk UMKM hasil karya warga binaan sebagai wujud pembinaan kemandirian dan pemberdayaan ekonomi.
Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng menegaskan arah kebijakan pemasyarakatan yang tidak hanya fokus pada pengamanan dan pembinaan internal, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui layanan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Rilis | Editor : Muh Taufan













