MENTERI Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meninjau Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Talise, Kota Palu, Rabu (4/2/2026).
Peninjauan ini dilakukan setelah Menteri Hukum meresmikan 2.017 Posbankum secara serentak se-Sulawesi Tengah, yang dipusatkan di kantor Gubernur provinsi itu.
Kelurahan Talise menjadi salah satu lokasi pilihan untuk melihat pelaksanaan layanan Posbankum di tingkat kelurahan.
Dalam kesempatan itu, Supratman memberikan apresiasi atas kesiapan dan kualitas layanan Posbankum di Kelurahan Talise.
Ia menilai, aparatur kelurahan dan paralegal telah berperan aktif membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum.
“Bagus dan layak, saya sangat terkesan. Sebelum Posbankum terbentuk, saya sempat berbincang dengan Pak Lurah Talise dan para legal. Ternyata mereka sudah menyelesaikan beberapa kasus sebelum Posbankum hadir,” ungkap Supratman.
Posbankum merupakan layanan hukum di tingkat desa atau kelurahan yang bertujuan meningkatkan akses keadilan masyarakat, terutama bagi kelompok miskin, rentan, atau yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pemahaman hukum.
Pembentukan Posbankum dilakukan melalui Peraturan Desa atau Keputusan Lurah. Setiap Posbankum wajib memiliki minimal satu paralegal bersertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
Di Kelurahan Talise, Posbankum menyediakan berbagai layanan hukum, termasuk informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, layanan mediasi, serta rujukan ke advokat atau pengacara.
Supratman berharap, Posbankum dapat menjaga keharmonisan sosial masyarakat.
“Saya berharap tatanan hidup sosial tetap harmonis. Jika muncul masalah, masyarakat bisa datang ke Posbankum agar Pak Lurah dan para legal membantu menyelesaikan dan mendamaikan persoalan,” tutupnya.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













