Regional

Ditjenpas Sulteng Dorong Layanan Bantuan Hukum Berkeadilan di Lapas dan Rutan

×

Ditjenpas Sulteng Dorong Layanan Bantuan Hukum Berkeadilan di Lapas dan Rutan

Sebarkan artikel ini
Kanwil Ditjenpas Sulteng menggelar diseminasi strategi peningkatan akses bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan kategori miskin serta kelompok rentan di Aula Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (5/2/2026). Foto: HO/Humas Ditjenpas Sulteng/Eranesia.id

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menggelar diseminasi strategi peningkatan akses bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kategori miskin serta kelompok rentan.

Kanwil Ditjenpas Sulteng melaksanakan kegiatan tersebut di Aula Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (5/2/2026). Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggagas kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan layanan keadilan.

Melalui diseminasi ini, pemerintah memperluas akses bantuan hukum berkeadilan di lingkungan pemasyarakatan. Program ini juga mendukung pencapaian Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Hak tersebut mencakup tahanan dan WBP yang menjalani proses hukum maupun pembinaan.

“Negara wajib menjamin akses keadilan bagi setiap warga tanpa diskriminasi,” ujar Bagus.

Ia menekankan, perlunya perhatian khusus bagi warga dengan keterbatasan ekonomi dan pengetahuan hukum.

Bagus menyatakan, bahwa bantuan hukum berperan penting dalam perlindungan hak asasi manusia. Ia juga menilai layanan ini memperkuat penerapan prinsip due process of law dalam sistem pemasyarakatan.

“Prinsip tersebut menjadi dasar pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan,” jelasnya.

Bagus menyampaikan, rencana kerja sama antara Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Kanwil Kementerian Hukum Sulteng. Kerja sama ini bertujuan memastikan layanan bantuan hukum berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Kami segera menandatangani PKS agar tahanan dan WBP memperoleh akses bantuan hukum sesuai kebutuhan,” katanya.

Bagus berharap, diseminasi ini meningkatkan pemahaman seluruh jajaran pemasyarakatan. Ia mendorong lapas dan rutan menjalankan peran aktif sebagai fasilitator layanan keadilan.

Ia juga mengajak jajaran memperkuat sinergi dengan organisasi bantuan hukum dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan.

Panitia menyelenggarakan kegiatan ini secara hybrid. Setyo Utomo, Rakhmat Renaldy, Masjuno, dan Audy Murfi hadir sebagai narasumber.

Kolaborasi Lintas Sektor

Para kepala satuan kerja pemasyarakatan serta perwakilan lembaga bantuan hukum se-Sulteng mengikuti kegiatan ini secara langsung dan daring.

Setyo menekankan, pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia menilai kolaborasi memastikan bantuan hukum menjangkau kelompok rentan.

“Sinergi menjamin setiap warga memperoleh hak hukum secara adil,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng menegaskan komitmen memperluas akses keadilan. Komitmen tersebut juga memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh tahanan dan WBP.

Rilis | Editor : Muh Taufan