SIDANG perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir A Rachmansyah Ismail, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (10/2/2026). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum pemohon mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan prosedural dalam penanganan perkara oleh jaksa.
Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan pokok permohonan. Tim jaksa Kejati Sulteng yang dipimpin Ariani, SH, MH, menghadiri persidangan tersebut. Kuasa hukum pemohon, M Wijaya S, memaparkan lima poin krusial sebagai dasar permohonan praperadilan kliennya.
Pada poin pertama, Wijaya menyoroti dugaan kejanggalan dalam tahapan penyidikan. Ia menyebut Kejati Sulteng menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada April 2024. Namun, jaksa baru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Mei 2025.
“Bagaimana mungkin jaksa melakukan penyidikan sebelum penyelidikan menemukan peristiwa hukum?. Tindakan ini melanggar prinsip due process of law. Selain itu, klien kami tidak pernah menerima SPDP, padahal Putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkannya,” tegas Wijaya di persidangan.
Wijaya menilai, kondisi tersebut sebagai cacat formil absolut. Menurutnya, jaksa melanggar asas kepastian hukum, terutama dalam kerangka KUHAP yang berlaku sejak 2025.
Selain persoalan prosedural, pemohon menegaskan pemulihan kerugian negara senilai Rp9 miliar telah terjadi sebelum penetapan tersangka. Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan kerugian negara nihil. Oleh karena itu, pemohon menilai unsur materiil tindak pidana korupsi gugur demi hukum.
Kuasa hukum juga menyoroti aspek kemanusiaan. Ia menyebut jaksa mengabaikan kondisi kesehatan Rachmansyah Ismail yang menderita penyakit jantung koroner.
Meski pihak rumah tahanan mengeluarkan rekomendasi rujukan medis, kejaksaan tetap menahan pemohon. Pemohon menilai tindakan tersebut mencederai harkat dan martabat manusia (dignitas humana).
Pada poin terakhir, Wijaya menyoroti setoran dana sebesar Rp4,2 miliar ke rekening kejaksaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Sidang praperadilan akan berlanjut pada Rabu (11/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Rilis | Editor : Muh Taufan













