Regional

Tim Hukum Rachmansyah Soroti Dugaan “Sprindik Siluman” dan SPDP yang Terlambat

×

Tim Hukum Rachmansyah Soroti Dugaan “Sprindik Siluman” dan SPDP yang Terlambat

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum Rahkamsyah Ismail, M Wijaya S (tiga dari kiri) saat menghadiri sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan Replik yang dibacakan di depan Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes dan termohon tiga orang jaksa Kejati Sulteng yang dipimpin Ariani di Pengadilan Palu, Rabu (11/2/2026). Foto: HO/Eranesia.id

PERSIDANGAN praperadilan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir A Rachmansyah Ismail, memasuki babak baru yang kian memanas.

Dalam agenda replik (tanggapan pemohon), tim kuasa hukum Rachmansyah secara tegas menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan “malapraktik penegakan hukum” yang mereka nilai cacat secara formil maupun materiil.

Kuasa hukum Rachmansyah, M Wijaya S, memaparkan sejumlah kejanggalan prosedural yang menurutnya menunjukkan penyimpangan hukum oleh Kejati.

Salah satu poin krusial dalam persidangan menyangkut kronologi penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menurut Wijaya tidak logis secara hukum. Ia menyebut adanya “sprindik siluman” tertanggal 1 April 2024.

“Pihak Kejati tidak bisa menyangkal keberadaan sprindik tertanggal 1 April 2024 tersebut. Faktanya, Kejati menerbitkan sprindik 13 bulan sebelum memulai penyelidikan pada Mei 2025. Ini merupakan lompatan prosedural (saltus in procedendo) yang mustahil secara hukum. Hukum tidak boleh lahir dari sebuah pelanggaran,” tegas Wijaya di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (11/2/2026).

Selain sprindik, tim kuasa hukum juga menyoroti pengabaian kewajiban pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan penyidik menyampaikan SPDP kepada pihak terkait paling lambat tujuh hari setelah penerbitan.

Namun, menurut Wijaya, Kejati tidak mengirimkan SPDP sebagaimana mestinya dan justru menggantinya dengan dokumen administratif internal yang terbit terlambat hingga 131 hari.

“Ini bentuk penyelundupan hukum yang mengabaikan hak asasi klien kami untuk memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Kerugian Negara Nihil dan Protes Penahanan

Wijaya juga menegaskan bahwa delik tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara sebagai unsur utama.

Dalam perkara ini, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan kerugian negara nihil karena Rachmansyah telah memulihkan seluruhnya melalui pengembalian secara sukarela.

“Memaksakan proses pidana di atas pemulihan yang sudah paripurna mencederai semangat hukum restoratif yang berkembang saat ini,” jelasnya.

Tim hukum juga memprotes penahanan Rachmansyah Ismail. Mereka menyatakan kliennya mengalami kondisi medis serius akibat penyakit jantung (unstable angina pectoris).

Mereka menilai penahanan itu bertentangan dengan prinsip dignitas humana atau penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Dalam petitumnya, Rachmansyah Ismail melalui kuasa hukumnya meminta Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya serta memerintahkan Kejati Sulteng segera mengeluarkannya dari Rutan Kelas IIA Palu setelah putusan dibacakan.

Kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan penyitaan dana sebesar Rp4,2 miliar tanpa izin Ketua PN Palu sebagai tindakan tidak sah serta memulihkan harkat dan martabat pemohon melalui rehabilitasi.

Sidang praperadilan ini terus menarik perhatian publik karena Rachmansyah Ismail merupakan figur berpengaruh di Morowali. Putusan hakim nantinya akan menjadi tolok ukur profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum di Sulteng.

Rilis | Editor : Muh Taufan