PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memberikan klarifikasi terkait dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis media online saat aksi demonstrasi serikat buruh di kawasan IMIP, Bahodopi, Kabupaten Morowali, Kamis (12/2/2026).
Melalui keterangan resmi, manajemen IMIP menegaskan komitmen perusahaan terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Perusahaan merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Namun, IMIP menilai pelaksanaan kebebasan pers harus tetap mengikuti aturan dan kode etik jurnalistik.
Manajemen menyebut oknum wartawan yang bersangkutan mengaku mendapat perlakuan represif saat meliput aksi unjuk rasa.
IMIP menyatakan, yang bersangkutan masuk ke dalam kawasan tanpa pemberitahuan atau koordinasi dengan manajemen.
Perusahaan mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik.
Dalam Pasal 2, wartawan wajib menempuh cara profesional saat menjalankan tugas. Pasal 7 ayat (2) UU Pers juga mewajibkan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan profesional memberitahukan rencana peliputan dan menunjukkan identitas kepada perusahaan. Jika yang bersangkutan mengajukan izin dan manajemen menyetujui, kami memberikan perlindungan penuh selama peliputan,” ujar Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan dalam keterangan resmi yang Eranesia.id terima, Jumat (13/2/2026).
Dedy juga menyoroti informasi yang beredar di media. Ia menyebut yang bersangkutan mengaku sebagai karyawan dan mengenakan alat pelindung diri (APD) milik salah satu tenant di kawasan IMIP.
Laporan MSS selaku petugas keamanan kawasan menyatakan tidak ada media yang terdaftar melakukan peliputan saat kejadian.
Laporan tersebut juga mencatat karyawan yang terluka bernama Kadek Heri Setiawan, karyawan PT CSP dan anggota Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), bukan Muhammad Pajar.
Menurut Dedy, jika yang bersangkutan benar berstatus karyawan sekaligus bekerja sebagai wartawan, maka ia melanggar Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Aturan tersebut melarang karyawan bekerja di dua perusahaan berbeda yang tidak memiliki kerja sama dalam waktu bersamaan.
Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari Surat Peringatan hingga Pemutusan Hubungan Kerja.
Selain itu, manajemen menyebut yang bersangkutan juga melanggar Estate Regulation atau peraturan kawasan industri IMIP.
Rilis | Editor : Muh Taufan













