TIM kuasa hukum mantan Pj Bupati Morowali, Ir A Rachmansyah Ismail menyampaikan hak jawab atas pemberitaan TVRI tentang sidang praperadilan antara klien mereka dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Pengadilan Negeri Palu.
Tim kuasa hukum menilai laporan itu kurang tepat, tidak lengkap, dan berpotensi membentuk opini publik yang salah. Mereka menyampaikan tanggapan melalui siaran pers yang diterima Eranesia.id, Jumat (13/2/2026).
Advokat M Wijaya S menyampaikan, beberapa poin penting untuk meluruskan pemberitaan.
Pertama, ia menjelaskan, bahwa kliennya tidak menjalani pemeriksaan medis atau pernah hadir di RS Undata untuk mendapatkan surat keterangan sakit yang disebut dalam berkas perkara.
“Klien kami justru menjadi korban prosedur yang tidak jelas selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Wijaya.
Kedua, ia menilai langkah Kejati Sulteng membawa dokter sebagai saksi justru membuka kelemahan dalam berkas penyidikan. Menurutnya, dokter itu menulis surat medis tanpa melakukan pemeriksaan yang benar.
“Ini menunjukkan adanya kelalaian dan ketidakcermatan dalam menyusun berkas perkara,” tegas Wijaya.
Ketiga, tim kuasa hukum menyatakan bahwa penggunaan dokumen yang tidak sah dalam penyidikan menunjukkan betapa rentannya proses hukum yang dijalankan. Ia mengatakan, kondisi itu menguatkan alasan mereka mengajukan praperadilan.
Menurut Wijaya, penyidik tidak menjalankan prinsip kehati‑hatian dan hukum acara yang sah (due process of law) saat menetapkan kliennya sebagai tersangka, menahan dia, dan menjalankan tahapan penyidikan.
Keempat, Wijaya meminta media, terutama TVRI, untuk melihat konstruksi perkara secara utuh dan berimbang. Ia mengingatkan, menyimpulkan fakta dari sebagian informasi bisa merugikan hak kliennya yang sedang mencari keadilan.
Wijaya juga mengatakan, bahwa dokter saksi justru membuka kelemahan pihak Kejati sendiri, bukan menunjukkan kliennya tidak kooperatif.
Tim kuasa hukum tetap optimistis bahwa Hakim Tunggal Praperadilan akan menilai fakta persidangan secara objektif.
Wijaya menyatakan, bahwa cacat dokumen medis yang menjadi dasar penyidikan akan menjadi pertimbangan penting bagi hakim.
“Siaran pers ini kami sampaikan agar publik memahami fakta sebenarnya,” tutup Wijaya.
Rilis | Editor : Muh Taufan













