Regional

Imigrasi Palu Amankan Peneliti Jerman Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu

×

Imigrasi Palu Amankan Peneliti Jerman Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu

Sebarkan artikel ini
Jajaran Imigrasi Palu menggelar konferensi pers saat mengamankan seorang warga negara Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru yang masuk ke wilayah Sulawesi Tengah menggunakan Visa on Arrival dan menyalahgunakannya dengan sembunyi-sembunyi mengumpulkan sejumlah sampel tumbuhan, Rabu (4/3/2026). Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu mengamankan warga negara Jerman, Vlad Alexandru Tataru. Ia masuk ke Sulawesi Tengah menggunakan Visa on Arrival. Namun mengumpulkan sampel tumbuhan secara sembunyi-sembunyi.

Petugas menemukan sampel tumbuhan di area Berkat Homestay, Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso. Wilayah itu termasuk kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Setelah temuan itu, petugas langsung memeriksa Vlad.

Vlad mengaku mengumpulkan sampel untuk meneliti flora endemik. Kegiatan tersebut menarik perhatian karena aturan mewajibkan setiap peneliti mengantongi izin sebelum mengambil sampel di kawasan konservasi.

Pengambilan dan pemindahan sampel tanpa izin berpotensi merusak tata kelola kawasan dan mengganggu perlindungan sumber daya hayati.

Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati Vlad tidak membawa dokumen penting untuk kegiatan kolektor herbarium. Ia tidak mengantongi izin riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ia juga tidak membawa SIMAKSI dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Selain itu, ia tidak memiliki dokumen SATS-DN maupun SATS-LN. Ia pun beraktivitas tanpa pendamping atau rekanan lokal di Desa Doda dan kawasan taman nasional.

Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian Vlad dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Mereka mengamankan sampel tumbuhan untuk pemeriksaan lanjutan.

Pihak imigrasi juga berkoordinasi dengan BRIN dan instansi konservasi setempat. Mereka memastikan prosedur penelitian dan pemindahan sampel berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Imigrasi Palu, Muhammad Akmal menegaskan, penegakan aturan keimigrasian harus berjalan seiring perlindungan sumber daya hayati.

“Penegakan aturan keimigrasian dan perlindungan sumber daya hayati berjalan beriringan. Kami menangani proses ini sesuai hukum,” ujarnya kepada jurnalis di Kantor Imigrasi Palu, Rabu (4/3/2026).

Akmal menyatakan, Vlad melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Saat ini, petugas masih memeriksa dan mengklarifikasi kasus tersebut. Jika petugas menemukan pelanggaran administrasi atau aturan riset, mereka akan memproses hukum atau mendeportasi Vlad ke negaranya.

“Ada dua langkah yang kami tempuh. Kami memproses hukum sesuai kesalahan atau mendeportasi ke negaranya. Kita menunggu proses selanjutnya,” tandas Akmal.

Penulis : Taufan Bustan | Editor : Muh Taufan