Regional

2.216 Warga Binaan Sulteng Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

×

2.216 Warga Binaan Sulteng Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan bersama Gubernur Sulteng, Anwar Hafid (kanan). Dok: HO/Humas Ditjenpas Sulteng/Eranesia.id

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan 2.216 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan untuk menerima Remisi Khusus (RK) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah / Tahun 2026. 

Sebelumnya, Kanwil memverifikasi secara administratif dan substantif seluruh warga binaan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Sulteng.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan mengatakan, remisi menjadi hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku. Mereka juga aktif mengikuti program pembinaan dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” tegas Bagus, Selasa (17/3/2026).

Dari total usulan, Kanwil menargetkan 2.209 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I). Remisi ini berupa pengurangan masa pidana. 

Sementara itu, 7 warga binaan akan menerima Remisi Khusus II (RK II). Mereka akan langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri.

Bagus menjelaskan, Kanwil melaksanakan pengusulan remisi secara transparan dan berjenjang. Proses ini berlangsung melalui sistem pemasyarakatan, mulai dari verifikasi di unit pelaksana teknis hingga pengajuan ke pusat.

“Seluruh proses berlangsung objektif dan akuntabel melalui sistem terintegrasi. Oleh karena itu, kami hanya mengajukan warga binaan yang memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Distribusi Usulan Remisi

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sulteng mengajukan remisi dari berbagai Lapas, LPKA, dan Rutan di Sulawesi Tengah, antara lain:

  1. Lapas Kelas IIA Palu – 511 orang
  2. Lapas Kelas IIB Luwuk – 185 orang
  3. Lapas Kelas IIB Ampana – 129 orang
  4. Lapas Kelas IIB Tolitoli – 169 orang
  5. Lapas Kelas III Kolonodale – 171 orang
  6. Lapas Kelas III Leok – 88 orang
  7. Lapas Kelas IIB Parigi – 234 orang
  8. Lapas Perempuan Kelas III Palu – 136 orang
  9. LPKA Kelas II Palu – 6 anak binaan
  10. Rutan Kelas IIA Palu – 201 orang
  11. Rutan Kelas IIB Donggala – 247 orang
  12. Rutan Kelas IIB Poso – 139 orang

Lebih jauh, Bagus menekankan, bahwa momentum Idulfitri mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diriselama menjalani masa pidana.

“Remisi ini kami harapkan mendorong warga binaan menunjukkan perilaku yang lebih baik. Mereka juga akan aktif mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tandasnya.

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan