Regional

Legislator Palu Kawal Rencana Pembangunan Huntap II Duyu

×

Legislator Palu Kawal Rencana Pembangunan Huntap II Duyu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi seorang warga melintas di kawasan proyek pembangunan hunian tetap (huntap) Kelurahan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa 19 September 2023. Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

ANGGOTA Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Andris terus mengawal progres pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.  

Program ini mencakup rencana pembangunan sekitar 370 unit Huntap II Duyu sebagai bagian dari pemulihan pascabencana gempa, tsunami, dan likuefaksi 2018.

Pengawalan tersebut dibahas dalam rapat bersama Pemerintah Kota Palu di rumah jabatan Wali Kota Palu, Senin (27/4/2026). Wali Kota Hadianto Rasyid turut hadir bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Andris mengatakan, rapat tersebut membahas sejumlah langkah yang berfokus pada kepentingan masyarakat.

“Intinya, kita membahas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kota Palu,” ujarnya kepada Eranesia.id, Selasa (28/4/2026).

Andris menegaskan, pembangunan Huntap II Duyu tetap memprioritaskan warga yang terdampak langsung bencana 2018.

“Program ini memang diperuntukkan bagi warga terdampak bencana, sehingga menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Namun, Andris menyebut, sejumlah hal masih perlu pembahasan lanjutan, terutama terkait penetapan lokasi pembangunan huntap bersama warga Kelurahan Duyu.

“Kami perlu membahas kembali penetapan lokasi bersama masyarakat,” tambahnya.

Terkait target pembangunan tahun ini, Andris belum dapat memastikan. Menurutnya, realisasi masih bergantung pada penetapan lokasi dan ketersediaan anggaran.

“Target tahun ini belum bisa dipastikan karena masih bergantung pada proses lokasi dan pendanaan,” tandasnya. 

DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan huntap agar berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga terdampak bencana.

Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan