SIDANG lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Rabu (6/5/2026) lalu.
Dalam persidangan tersebut, tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan bahwa tuduhan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) saham terhadap Hong Kah Ing tidak benar.
Salah satu saksi, Bety Yuniarsih, membantah tudingan bahwa dirinya pernah membuat surat kuasa terkait dokumen tersebut. Meski mengakui tanda tangan dalam dokumen adalah miliknya.
“Saya memang pernah dipanggil notaris dan diminta tanda tangan” ungkap Bety di hadapan majelis hakim dikutip dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Jumat (8/5/2026).
Dalam keterangannya, Bety juga mengungkap bahwa dirinya dimasukkan oleh terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi ke dalam grup WhatsApp bernama “Penjelasan WP Masalah Agam”. Grup tersebut diketahui beranggotakan sejumlah pihak, termasuk keluarga dari Hong Kah Ing.
Melalui grup tersebut, terdakwa diduga menyebarkan pesan suara (voice note) yang berisi tuduhan bahwa Hong Kah Ing telah melakukan pemalsuan dokumen AJB saham. Bety mengaku menerima voice note tersebut baik melalui grup maupun pesan Whatsapp secara pribadi.
Ia juga sempat mendengar adanya laporan ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diketahuinya dari pihak legal perusahaan serta dokumen yang sempat ia baca, tuduhan tersebut telah dinyatakan tidak terbukti.
Selain Bety, Jaksa Penuntut Umum Desianty turut menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Yaga dan Lusiawati. Dengan persetujuan para pihak, majelis hakim yang diketuai Saiful Bro terlebih dahulu memeriksa Bety sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya.
Dalam kesaksiannya, Yaga mengaku juga menerima voice note yang dikirimkan terdakwa berisi tuduhan serupa. Sedangkan Lusiawati menerima pesan Whatsapp secara pribadi. Meski demikian, keduanya memilih untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Hong Kah Ing.
“Kami langsung konfirmasi kepada Pak Hong setelah menerima voice note tersebut, dan beliau menjelaskan bahwa tuduhan itu tidak benar,” ujar salah satu saksi.
Menariknya, Lusiawati mengaku tidak tergabung dalam grup WhatsApp yang dibuat terdakwa, namun tetap menerima pesan yang berisi tuduhan tersebut secara langsung.
Secara keseluruhan, ketiga saksi memberikan keterangan yang memperkuat bahwa tuduhan pemalsuan dokumen AJB saham yang disebarkan melalui pesan suara tersebut tidak memiliki dasar yang benar.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyebaran informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik melalui media elektronik, khususnya platform percakapan digital seperti WhatsApp.
Advertorial | Editor : Muh Taufan













