KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menegaskan komitmen perang terhadap narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II A Palu menggagalkan peredaran sabu pada Senin (11/5/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan menyebut langkah ini bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program ini menekankan pemberantasan narkoba, handphone ilegal, dan penipuan di lapas dan rutan.
“Kami tidak memberi ruang bagi handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam lapas dan rutan. Semua jajaran harus menjalankan komitmen ini tanpa pengecualian,” tegasnya.
Bagus juga mengaitkan langkah ini dengan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba yang seluruh jajaran pemasyarakatan Sulawesi Tengah deklarasikan.
Ia menilai, penggagalan barang terlarang di Rutan Palu menunjukkan pengawasan dan pemeriksaan berjalan lebih ketat hingga ke lini pelayanan.
Bagus meminta seluruh jajaran meningkatkan penggeledahan terhadap semua pihak. Ia menegaskan pengawasan tidak hanya menyasar warga binaan dan pengunjung, tetapi juga pejabat dan pegawai sebelum mereka masuk ke lapas dan rutan.
Kasus ini bermula saat seorang pengunjung membawa nasi kuning untuk warga binaan. Petugas di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) langsung memeriksa makanan tersebut.
Petugas magang Rutan Palu berinisial AS menemukan plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu di dalam nasi kuning.
“Saya menemukan plastik berisi serbuk putih di dalam nasi yang dibawa pembesuk,” ujarnya.
AS segera melapor kepada petugas dan menyampaikan temuan itu kepada Kepala Rutan Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso, serta Kanwil Ditjenpas Sulteng.
Petugas memeriksa pembesuk dan menemukan satu paket lain yang diduga sabu di tubuh pelaku. Pelaku juga mencoba menelan barang bukti untuk menghilangkannya.
Pihak Rutan Palu langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Resor Kota Palu untuk menangani kasus ini.
“Kami langsung berkoordinasi dengan BNNP Sulteng dan Polresta Palu agar kasus ini ditangani cepat dan tuntas,” kata Wachid.
Petugas juga melakukan tes urine mendadak kepada pembesuk dan warga binaan yang akan bertemu. Tes urine menunjukkan keduanya positif narkoba.
Saat ini, petugas menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini memperkuat komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Rilis | Editor : Muh Taufan













