DITRESNARKOBA Polda Sulteng menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.
Tim Opsnal Subdit III menangkap pria itu di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Lambara, Kecamatan Tavaeli, Kota Palu, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 11.40 WITA.
Pria berinisial AN (38) itu merupakan warga Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, dan bekerja sebagai petani.
Kasus ini berawal ketika masyarakat melaporkan aktivitas seorang pria yang kerap membawa sabu-sabu dari Palu menuju Kasimbar pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Masyarakat melaporkan informasi itu kepada pihak berwajib, kemudian Tim Opsnal Subdit III menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Setelah itu, petugas menyusun langkah penindakan dan bergerak ke lokasi sesuai informasi awal.
Kemudian petugas menangkap AN ketika ia mencoba melarikan diri. AN sempat membuang bungkusan mencurigakan di sekitar Jembatan Nupabomba, Kelurahan Lambara.
Petugas mengejar AN dan mengamankannya di lokasi. Setelah itu, tim kembali ke lokasi pembuangan untuk mencari barang bukti.
Petugas bersama warga menemukan bungkusan cokelat di lokasi tersebut. Pemeriksaan menunjukkan bungkusan itu berisi sabu-sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menyampaikan bahwa AN mengakui kepemilikan sabu-sabu saat pemeriksaan awal.
AN juga mengaku menerima sabu-sabu dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, yang tidak ia kenal.
“Saat ini kami mengamankan AN bersama barang bukti di kantor untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Sembiring di Palu, Rabu (13/5/2026).
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pemilik sabu-sabu. AN kini berstatus tersangka karena diduga berperan sebagai kurir.
Petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 10,81 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, dan satu unit ponsel Realme 7i warna hijau.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik menjerat AN dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













