Regional

Gandeng KPK dan ATR/BPN, Pemprov Sulteng Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

×

Gandeng KPK dan ATR/BPN, Pemprov Sulteng Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Rakor tersebut berfokus pada tiga sektor kunci demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, peningkatan kualitas pelayanan publik, penataan aset pemerintah daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Foto: Rusdia/Eranesia.id

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memperkuat komitmen pencegahan korupsi. Pemprov menggelar Rapat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN. Seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng turut menghadiri acara di Palu, Rabu (29/7/2026).

Jajaran Direktorat Korsup Wilayah IV KPK menghadiri pertemuan strategis ini. Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Wakil Gubernur Sulteng, serta para bupati dan wali kota juga hadir.

Rakor tersebut berfokus pada tiga sektor kunci demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sektor itu meliputi peningkatan pelayanan publik, penataan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menjelaskan fokus utama rapat. Pihaknya menitikberatkan pembenahan tata kelola pertanahan, khususnya legalitas aset pemda. Selain itu, pemprov mendorong percepatan reforma agraria demi kepastian hukum masyarakat.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum sertifikat bagi masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik,” terangnya.

Anwar mengungkapkan hasil sesi pertama rapat. Para peserta menyepakati sembilan langkah strategis bersama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan seluruh pemda di Sulteng.

Pihaknya mengambil langkah ini karena banyak aset daerah belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut rentan memicu sengketa maupun penyalahgunaan.

“Kami bersama para bupati dan wali kota berkomitmen penuh melaksanakan sembilan program tersebut. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah di Sulteng. Data menunjukkan, masih banyak aset daerah yang belum memiliki sertifikat,” tegasnya.

Selain mengamankan aset negara, penataan administrasi pertanahan sangat penting. Pemprov menilai penataan ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tertib administrasi juga bisa meningkatkan nilai ekonomi aset serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor usaha dan investasi.

“Penataan ini diharapkan memberi nilai tambah bagi peningkatan PAD. Kepastian hukum atas aset menjadi fondasi penting dalam mendorong iklim investasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan,” ungkap Anwar.

Ia menyebutkan, para peserta memperdalam kesepakatan sesi pertama pada sesi teknis. Hal ini bertujuan agar seluruh kabupaten/kota segera menerapkan komitmen tersebut.

Melalui sinergi ini, Pemprov Sulteng, KPK, dan ATR/BPN berharap seluruh program berjalan terpadu. Sinergi ini bertujuan mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.