Regional

Imigrasi Palu Memusnahkan Aset Rusak Berat Senilai Rp731 Juta

×

Imigrasi Palu Memusnahkan Aset Rusak Berat Senilai Rp731 Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala Imigrasi Palu, Muhammad Akmal memimpin pemusnahan. Dok: Humas Imigrasi Palu

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Berfungsi Khusus yang telah rusak berat dan tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk operasional kedinasan.

Sebanyak empat unit Printer Paspor Data Card PB 500 Trigenion perolehan tahun 2010, 2013, dan 2015 dengan total nilai perolehan Rp731.349.649 dimusnahkan. 

Kepala Imigrasi Palu, Muhammad Akmal mengatakan proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan.

“Penghancuran menggunakan gerinda hingga perangkat dipastikan tidak dapat difungsikan kembali,” tegasnya seusai pemusnahan di halaman kantor, Jumat (4/9/2026). 

Kegiatan ini disaksikan oleh Susanti dan I Nyoman Nariana, serta disahkan melalui penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Urusan Umum, Eka Nurvianti.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Palu dalam mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel.

*Menyiarkan kembali naskah dan foto berita yang telah terpublikasi di Eranesia.id tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta yang bisa dipidanakan