PENYIDIK Polsek Palu Selatan menahan seorang buruh harian lepas berinisial AR (25), Kamis (10/9/2026) malam. Polisi menduga AR melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Warga Kelurahan Tatura Selatan ini kini mendekam di Rutan Polsek Palu Selatan. Ia harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Palu Selatan Ajun Komisaris Muhammad Kasim membenarkan penetapan tersangka tersebut. Polisi juga resmi menahan AR.
“Penyidik menempatkan yang bersangkutan di rutan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasim di Palu, Sabtu (12/9/2026).
Kasim menjelaskan awal penanganan perkara ini. Pihaknya menerima laporan polisi pada 20 Juli 2026.
Penyidik lalu mengumpulkan bukti yang cukup. Setelah itu, polisi menerbitkan surat perintah penyidikan pada 10 September 2026. Petugas kemudian menetapkan AR sebagai tersangka dan menahannya.
“Penyidik menjerat AR dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya.
Saat ini penyidik terus mendalami keterangan tersangka. Polisi juga melengkapi berkas perkara serta alat bukti sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.













