Regional

DLH Tuntut Pelaporan Lingkungan dari Perusahaan Galian C

×

DLH Tuntut Pelaporan Lingkungan dari Perusahaan Galian C

Sebarkan artikel ini
Aktivitas perusahaan galian c terlihat di perbukitan Kelurahan Buluri, Palu, Selasa (3/9/2024). Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah, meminta perusahaan tambang bebatuan atau galian c di provinsi itu untuk melaporkan dokumen lingkungan mereka. 

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Sulteng, Natsir Mangge menyebutkan, pihaknya telah mengirim surat kepada 36 perusahaan dari Palu hingga Donggala.

Surat itu menindaklanjuti pertemuan 27 Mei 2024 dan meminta laporan tentang pemasangan sprinkel serta Laporan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). 

“Laporan harus mencakup pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah B3, dengan batas waktu hingga 30 Agustus 2024,” terangnya di Palu, Selasa (3/9/2024). 

Natsir menjelaskan, sekitar 23 dari 36 perusahaan aktif dalam penambangan. 

“Namun belum ada yang memberikan laporan,” ungkapnya.

Meskipun pengawasan awalnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sejak 2021, pengawasan lingkungan dialihkan ke pemerintah provinsi dan aktif mulai 2022.

“Pengawasan pertambangan melibatkan pelbagai sektor, termasuk organisasi perangkat daerah dan kementerian terkait,” tandas Natsir. CAE