KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara, Mahmud Buburanda, serta empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan Tanah Merah-Langere di Kecamatan Bonegunu.
Proyek ini, yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022-2023, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.
Para tersangka meliputi, Kepala Dinas PUPR Buton Utara, Mahmud Buburanda selaku PA, Direktur PT Sinar Bulan, Nasrun, Wakil Direktur PT Sinar Bulan, Umar, Pejabat Pembuat Komitmen, Zalman, dan Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari, Suriadi.
Kasipenkum Kejati Sultra, Doddy mengatakan, kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan melawan hukum terkait proyek jalan dan jembatan tersebut.
“Proyek tersebut terbengkalai dan tidak selesai, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar,” terangnya di Kendari, Rabu (4/9/2024).
Doddy menjelaskan, empat dari lima tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kendari.
“Sementara satu tersangka atas nama Nasrun, belum memenuhi panggilan penyidik,” tandasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ICH/DES













