Regional

Dituduh Cemarkan Nama Baik, Agus Disidang di Lokasi Tambang Poboya 

×

Dituduh Cemarkan Nama Baik, Agus Disidang di Lokasi Tambang Poboya 

Sebarkan artikel ini
Proses sidang Agus Adjaliman yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dengan agenda Pemeriksaan Setempat berlangsung di lokasi tambang Poboya, Palu, Jumat (6/9/2024). Foto: HO

SIDANG lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Agus Adjaliman berlangsung di Kelurahan Poboya, Palu, Jumat (6/9/2024). Berbeda dari sidang pidana pada umumnya, sidang kali ini menggelar agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi yang terkait erat dengan perkara tersebut. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugiyanto bersama hakim anggota Imanuel Charlo Romel Danes dan Syaiful Brow meninjau langsung tambang di Poboya. 

Mereka mengecek tempat yang menjadi objek perkara terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agus dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas sejumlah postingannya di akun Facebook (FB) “DiazAgus”. 

Dalam unggahan pada 28 Juli 2023, Agus diduga mencemarkan nama baik Anas Husaini, ketua tim eksternal di PT Citra Palu Minerals (PT CPM). 

Postingan tersebut yang mengkritik aktivitas perusahaan tambang itu dianggap menimbulkan keresahan.

Tujuh pengacara membela Agus, di antaranya Syafaruddin, Agusalim, Julianer, Agus Salim, Endy, Mei, dan Rahma. 

Mereka berpendapat bahwa sidang pemeriksaan setempat penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada majelis hakim terkait situasi lapangan. 

“Saya kira ini bagus, agar hakim bisa melihat duduk persoalan yang sebenarnya,” terang salah satu kuasa hukum terdakwa,  Syafaruddin saat sidang berlangsung.

Sidang PS ini juga memberikan kesempatan bagi JPU dan tim pembela untuk menunjukkan fakta-fakta yang ada di lokasi tambang. Proses persidangan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

“Sidang PS ini bertujuan melihat objek dakwaan JPU, terkait pencemaran air Sungai Poboya dan penyerobotan lahan oleh perusahaan,” jelas Syafaruddin.

Setelah meninjau lokasi, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto menyampaikan kepada JPU Desianty dan tim pembela terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) bahwa mereka telah melihat langsung lokasi yang menjadi dasar dakwaan JPU. 

Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 24 September 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Agus.

Kuasa hukum Agus lainnya, Agussalim SH menyatakan, sidang PS kali ini menunjukkan “notoire fact” atau fakta umum yang tidak perlu dibuktikan lagi di pengadilan. 

“Fakta bahwa air limbah dari tempat pengolahan mengalir ke Sungai Poboya sudah diketahui umum, dan ini tidak perlu dibuktikan oleh hakim,” imbuhnya.

Penuhi Permintaan Penasehat Hukum

Sementara itu, JPU Desianty menjelaskan, pihaknya menghadiri sidang PS sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.

“Kami hadir untuk memenuhi permintaan penasehat hukum terdakwa agar sidang PS dilaksanakan,” ungkapnya.

Kasus pencemaran nama baik ini dipantau ketat oleh pelbagai pihak karena melibatkan isu sensitif tentang pencemaran lingkungan dan hak digital di era teknologi informasi. 

Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait tuduhan terhadap Agus serta dampak dari postingannya di media sosial. ADV/DES