KEMENTERIAN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI berkomitmen meningkatkan pembangunan di daerah tertinggal. Sebanyak 26 dari 62 kabupaten yang berstatus tertinggal berhasil terentaskan.
Hal ini terungkap dalam Surat Keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 490 Tahun 2024, yang mencatat kabupaten tertinggal terentaskan periode 2020-2024.
Sulawesi Tengah juga masuk dalam daftar 12 provinsi yang mendapatkan pengakuan ini, dengan tiga kabupaten. Yakni, Donggala, Sigi, dan Tojo Unauna lepas dari status tertinggal.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemerintah Sulteng, Eddy Nicolas Lesnusa, menyambut baik capaian ini.
“Kami harap ini memotivasi untuk terus maju dan berkembang,” terangnya di Palu, Jumat (4/10/2024).
Eddy menambahkan, pemerintah Sulteng akan melanjutkan program peningkatan infrastruktur dan layanan publik di kabupaten untuk menciptakan pemerataan pembangunan.
“Ini adalah hasil kerja nyata pemerintah Sulteng dalam mengatasi kesenjangan antar wilayah,” tandasnya. TRI/CAE













