DUA Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial TA (52) dan MMB (40) ditangkap karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya berperan sebagai pengedar dan pencari pembeli uang palsu di Kabupaten Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengungkapkan kasus ini bermula saat tim Polres Gowa membawa staf honorer UIN Alauddin Makassar berinisial MB (35) ke Mamuju. MB diminta menunjuk pihak-pihak yang menerima uang palsu tersebut.
“MB pertama kali menunjuk TA. TA kemudian menginformasikan bahwa ada temannya yang siap membeli uang palsu,” terang Herman dikutip dari detikSulsel, Selasa (17/12/2024).
Polisi menangkap TA berdasarkan keterangan tersebut. TA mengaku uang palsu itu dibeli oleh seorang penjahit berinisial IH (42).
“IH mengeluarkan modal sebesar Rp10 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta. IH ini bekerja sebagai penjahit di Kota Mamuju,” jelas Herman.
Uang palsu yang diperoleh IH kemudian dibagi-bagikan kepada MMB dan satu pelaku lainnya, WY (32). MMB diketahui menerima uang palsu senilai Rp3,5 juta.
“MMB mendapat Rp3,5 juta, sedangkan ada juga yang menerima sekitar Rp3 juta,” pungkasnya. ICC/PRA













