Bisnis

Rugikan Negara, 40 Persen Produk Impor di Indonesia Bebas Pajak

×

Rugikan Negara, 40 Persen Produk Impor di Indonesia Bebas Pajak

Sebarkan artikel ini
Ketua BPKN, Mufti Mubarok. Dok : BPKN

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen produk impor yang masuk ke Indonesia tidak membayar pajak karena tidak tercatat secara resmi, atau dikenal sebagai ekonomi bawah tanah (underground economy). Fenomena ini merugikan negara dan menghambat upaya Indonesia untuk mencapai status negara maju.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mendesak Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk segera menerapkan sistem “one gate” atau satu pintu dalam proses pengawasan dan pelayanan di pelabuhan dan bandara.

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan internasional.

“Sistem satu pintu ini akan menyederhanakan proses perizinan dan pemeriksaan barang, mengurangi potensi kecurangan dan korupsi, serta memastikan semua proses impor dan ekspor dilakukan secara terintegrasi dan transparan,” ujar Mufti Mubarok di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Saat ini, pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di pelabuhan dan bandara masih tersebar di berbagai instansi dan unit kerja, yang sering kali menyebabkan kebingungan dan memperlambat proses clearance barang.

Kondisi ini berdampak pada peningkatan biaya logistik dan penundaan waktu pengiriman.

Mufti juga memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, yang dibentuk oleh Kementerian Perdagangan, karena telah bergerak cepat dalam mengantisipasi lonjakan impor ilegal.

Namun, ia memberikan catatan penting agar Satgas tidak salah arah dalam melakukan inspeksi, terutama terhadap konsumen akhir yang bisa jadi adalah pelaku usaha kecil yang tidak memahami kompleksitas impor.

“BPKN akan mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait maraknya barang impor ilegal ini,” pungkas Mufti. Kei/liputan6.com