EkonomiNasional

Transaksi Pakai QRIS Bebas Tambahan PPN

×

Transaksi Pakai QRIS Bebas Tambahan PPN

Sebarkan artikel ini
QRIS. Dok. Bank Indonesia

KEPALA Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tengah, Rony Hartawan, menegaskan penggunaan QRIS untuk transaksi pembayaran tidak menyebabkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

“PPN yang dikenakan konsumen tetap sama, yakni hanya berlaku atas barang atau jasa yang dibeli, tidak ada tambahan PPN atas penggunaan QRIS atau pembayaran non-tunai lainnya,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Senin (30/12/2024).

Rony menjelaskan, tarif PPN tetap berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. 

Artinya, saat konsumen berbelanja Rp100.000, mereka hanya membayar sesuai harga barang atau jasa yang sudah termasuk PPN, tanpa tambahan biaya dari transaksi menggunakan QRIS.

Sebagai kabar baik, Bank Indonesia telah menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% sejak 1 Desember 2024. 

Kebijakan ini berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant kategori Usaha Mikro (UMI). 

Dengan demikian, PPN atas MDR untuk transaksi ini adalah Rp0, sehingga tidak menambah beban bagi pelaku usaha.

“Pelaku usaha mikro tetap nyaman menggunakan QRIS tanpa tambahan biaya, dan konsumen dapat terus mendukung usaha mikro dengan cara yang lebih praktis,” tandas Rony.

Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia memastikan kenyamanan transaksi non-tunai sekaligus mendorong digitalisasi keuangan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro. 

Jadi, Sobat tidak perlu khawatir bertransaksi #PakaiQRIS. GRA/MUH