EkonomiNasional

Dana Pensiun Wajib Dilapor Berkala Mulai 1 Juni 2025

×

Dana Pensiun Wajib Dilapor Berkala Mulai 1 Juni 2025

Sebarkan artikel ini
Dok. OJK

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun yang akan berlaku mulai 1 Juni 2025. 

Aturan ini mewajibkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyampaikan laporan secara berkala kepada OJK.

Dalam aturan baru tersebut, lembaga dana pensiun wajib menyampaikan tiga jenis laporan. 

Pertama, Laporan Bulanan yang berisi laporan keuangan dan informasi lain yang harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 

Kedua, Laporan Tahunan yang mencakup laporan keuangan teraudit, laporan teknis, dan laporan publikasi dengan tenggat waktu 30 April tahun berikutnya. 

Ketiga, Laporan Lain seperti laporan keberlanjutan dan strategi anti-fraud.

OJK juga mewajibkan dana pensiun menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses. 

Seluruh laporan harus disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan OJK. 

Keterlambatan dan kesalahan informasi dalam laporan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Dengan berlakunya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik,” tulis OJK dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Kamis (9/1/2025). OJK/MUH