OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank.
Regulasi ini menindaklanjuti Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK 44/2024 menggantikan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000.
“OJK berharap regulasi baru ini membimbing aparat penegak hukum serta industri perbankan dalam permintaan dan pembukaan Rahasia Bank,” tulis OJK dalam laporannya, Selasa (4/2/2025).
Pokok Pengaturan dalam POJK 44/2024:
- Penyesuaian Definisi Rahasia Bank – Mengganti terminologi “segala sesuatu” menjadi “informasi” serta menambahkan istilah “Nasabah Investor dan Investasinya”.
- Pengecualian Rahasia Bank – Berlaku untuk:
- Bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
- Kepentingan instansi negara sesuai tugas dan kewenangannya.
- Perjanjian kerja sama antarnegara secara resiprokal.
- Pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Kewajiban Bank – Merahasiakan informasi nasabah, memiliki prosedur internal pembukaan Rahasia Bank, serta mendokumentasikan setiap permintaan dan pemberian informasi.
- Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank – Bisa melalui OJK atau langsung diajukan ke bank dengan batasan tujuan dan mekanisme yang jelas.
- Pencabutan PBI Nomor 2/19/PBI/2000 – Menggantikan peraturan yang berlaku lebih dari dua dekade.
POJK ini berlaku sejak 27 Desember 2024. OJK terus mengawasi dan mengevaluasi implementasinya agar berjalan efektif. *OJK/MUH













