PEMERINTAH menerbitkan PP nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Kebijakan ini meningkatkan cadangan devisa, memperkuat ekonomi, dan menarik eksportir dengan insentif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyatakan OJK mengkomunikasikan kebijakan ini ke industri perbankan agar diimplementasikan efektif.
“OJK mendorong perbankan mengakomodasi penempatan DHE SDA sambil menjaga likuiditas bank dalam rupiah maupun valuta asing,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Kamis (27/2/2025).
Dian menjelaskan, perubahan PP DHE SDA mewajibkan eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia.
Sektor pertambangan minyak dan gas bumi menempatkan minimal 30% selama tiga bulan, sedangkan sektor pertambangan lain, perkebunan, kehutanan, dan perikanan menempatkan 100% selama 12 bulan.
Kebijakan ini memperkuat pasokan valuta asing, menjaga stabilitas rupiah, dan meningkatkan ketahanan ekonomi.
“Sebagai regulator jasa keuangan, OJK menjaga keseimbangan antara eksportir, perbankan, dan tujuan makroekonomi,” ungkapnya.
OJK berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan untuk mengoptimalkan kebijakan ini.
Upaya ini mencakup pemantauan masa retensi DHE serta insentif pemerintah dan BI, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai DHE oleh perbankan.
“Langkah ini mendukung kepentingan nasional, menjaga daya saing eksportir, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Dian.
Agunan Tunai
Sesuai POJK tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Bank Umum Syariah, dana DHE SDA dapat menjadi agunan tunai.
Bank menetapkan dana ini sebagai aset berkualitas lancar dan mengecualikannya dari perhitungan BMPK atau BMPD, dengan syarat dana diblokir, memiliki surat kuasa pencairan untuk bank, jangka waktu pemblokiran minimal sama dengan tenor kredit, serta memiliki pengikatan hukum kuat dan disimpan di bank penyedia dana.
Dian menegaskan koordinasi erat pemerintah, BI, dan OJK memperlancar implementasi kebijakan ini.
“DHE SDA mencapai tujuannya optimal dan memberikan manfaat lebih besar bagi ekonomi nasional,” tandasnya. *TAU/MUH













