Ekonomi

OJK: Pinjaman Online Tembus Rp74 Triliun

×

OJK: Pinjaman Online Tembus Rp74 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. HO

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan dalam industri pinjaman online (peer-to-peer/P2P lending).

Total pembiayaan P2P lending pada September 2024 tercatat sebesar Rp 74,48 triliun, meningkat 33,73% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan pertumbuhan tahunan ini sedikit melambat dibandingkan Agustus yang naik 35,62% yoy.

Kredit macet pada pinjaman online (TWP90) tetap terjaga di level 2,38% per September 2024,” terangnya di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Menurut Agusman, selain pinjaman online, piutang perusahaan multifinance juga tumbuh 9,35% yoy menjadi Rp 501,78 triliun pada September 2024, meski pertumbuhan ini sedikit lebih lambat dibandingkan Agustus yang naik 10,18% yoy.

Rasio kredit macet (NPF) multifinance tercatat menurun, dengan NPF gross sebesar 2,62% dan NPF net di 0,81%.

“Gearing ratio juga turun menjadi 2,33 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali,” tandasnya.

Namun, pembiayaan modal ventura mencatat penurunan. Hingga akhir September 2024, pembiayaan modal ventura turun 8,10% yoy menjadi Rp 16,25 triliun, meski kontraksi ini melambat dibandingkan Agustus yang mencapai 9,03%. Detik/CAE