KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Palu, mengungkap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini terbongkar pada Sabtu (12/10/2024) di Jalan Tolitoli-Palu, Tinobogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.
Pelaku mengirim barang melalui jasa ekspedisi dengan memecah resi dan menggunakan alamat serta nama penerima yang berbeda.
Petugas mengamankan 141.400 batang rokok ilegal dari pelbagai merek, satu sarana pengangkut, dan satu unit telepon seluler.
“Nilai barang diperkirakan Rp195.132.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp105.484.400,” kata Kepala KPPBC Pantoloan, Krisna Wardhana, Kamis (12/12/2024).
Bea Cukai menahan seorang tersangka berinisial A yang diduga memiliki rokok ilegal tersebut. A mengaku, memperoleh barang ilegal itu dari Madura.
“Kami menahan A di Rumah Tahanan kelas II A Palu,” tegas Krisna.
Krisna menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022.
Di mana, pelanggaran di bidang cukai bisa diselesaikan tanpa penyidikan jika pelaku membayar denda tiga kali lipat cukai yang seharusnya dibayar.
Namun, tersangka tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, sehingga kasus berlanjut ke penyidikan.
Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai melindungi negara dari barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
“Bea Cukai terus melaksanakan tugasnya dengan dukungan masyarakat. Informasi sekecil apapun sangat penting,” tandas Krisna. TAU/CAE













