Petugas menutup rokok ilegal yang dimusnakan dengan cara dibakar menggunakan karung goni yang sudah dibasahkan di halaman belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/12/2024). Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Palu, Krisna Wardhana (lima dari kanan) bersama tamu undangan memusnakan rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman belakang KPPBC Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/12/2024). KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan memusnakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2023. Pemusnahan ini dengan nilai barang mencapai Rp256.259.050. Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 199.570 batang rokok ilegal dari pelbagai merek, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau berbeda. Selain itu, turut dimusnahkan 188 botol minuman beralkohol ilegal. Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id
Sejumlah petugas berjalan disamping rokok ilegal yang dimusnakan dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/12/2024). KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan memusnakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2023. Pemusnahan ini dengan nilai barang mencapai Rp256.259.050. Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 199.570 batang rokok ilegal dari pelbagai merek, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau berbeda. Selain itu, turut dimusnahkan 188 botol minuman beralkohol ilegal. Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id