PEMERINTAH memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap seluruh game online yang belum memiliki rating resmi Indonesia Game Rating System (IGRS).
Mulai Januari 2026, game yang tidak memenuhi aturan akan dikenai sanksi administratif hingga pemblokiran total.
“Januari 2026 berlaku penuh. Game online yang tidak comply akan dikenai sanksi administratif,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar dikutip dari Detik.com, Kamis (20/11/2025).
Alexander menjelaskan, IGRS sebenarnya sudah lama diterapkan, namun selama ini penegakannya masih longgar. Mulai 2026, aturan berlaku ketat tanpa toleransi.
Mekanisme sanksi dilakukan bertahap. Mulai dari surat pemberitahuan, teguran tertulis I & II, denda administratif, serta pemutusan akses (pemblokiran total) oleh seluruh operator telekomunikasi dan ISP
“Modelnya sama seperti penindakan terhadap PSE lain. Ujungnya tetap pemblokiran,” kata Alexander.
Rating Kekerasan Tidak Otomatis Diblokir
Ia juga menepis kekhawatiran gamer bahwa game dengan unsur kekerasan akan langsung diblokir. IGRS memiliki kategori rating jelas seperti SU, 3+, 7+, 13+, 16+, hingga 18+, mirip ESRB atau PEGI.
“Tidak semua game dengan unsur kekerasan otomatis buruk. Ada kategorinya,” jelas Alexander.
Game populer seperti Mobile Legends, Free Fire, dan Valorant yang sudah memiliki rating resmi tidak akan terdampak selama menggunakan rating IGRS, bukan rating luar negeri.
Beberapa game dan platform besar masih belum memiliki rating IGRS dan berpotensi terblokir Januari 2026, di antaranya Roblox (masih diproses), Genshin Impact, Honkai: Star Rail, Steam (sebagian besar game PC belum berating IGRS), Epic Games Store, dan Beberapa game MOBA dan battle royale baru
Publisher diwajibkan mendaftarkan game mereka ke Komdigi dan memperoleh sertifikat IGRS sebelum akhir 2025.
Kebijakan ini dipertegas melalui revisi PP 71/2019 atau PP Tunas (Tata Kelola Ruang Digital Nasional) yang memberi kewenangan lebih besar kepada Komdigi untuk menjatuhkan sanksi administratif tanpa proses peradilan.
“PP Tunas menguatkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang sudah ada,” pungkas Alexander.
Sumber : Detik.com | Editor : Muh Taufan













