SEBAGAI program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah membentuk BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan medis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, peserta harus memahami bahwa program ini mempunyai batas finansial, sehingga tidak mendanai semua jenis penyakit dan layanan medis.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara resmi memuat ketentuan mengenai pengecualian layanan tersebut.
Regulasi ini secara spesifik menetapkan 21 kategori pelayanan kesehatan dan penyakit yang berada di luar cakupan manfaat BPJS Kesehatan.
Secga umum, pengecualian ini meliputi pelayanan yang menyalahi prosedur, tindakan estetika (kecantikan), hingga cedera akibat kelalaian atau tindakan tertentu yang masuk dalam undang-undang khusus.
Selain itu, cakupan program juga mengecualikan pengobatan infertilitas, rehabilitasi akibat ketergantungan alkohol/narkoba, serta pengobatan di luar negeri.
Daftar Lengkap 21 Layanan Tanpa Jaminan BPJS Kesehatan
Merujuk pada Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah daftar lengkap jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis).
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat penyakit atau cedera kecelakaan kerja yang masuk dalam jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang masuk dalam jaminan program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas bersifat wajib, sampai batas nilai pertanggungan program tersebut.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik kosmetik.
- Perataan gigi atau perawatan ortodonsi (seperti pemasangan behel).
- Pengobatan mandul atau penanganan infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
- Penyakit atau cedera akibat tindakan pidana, seperti menjadi korban/pelaku penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa berangus, seperti terlibat dalam tawuran atau bentrokan massa.
- Pengobatan dan tindakan medis yang masuk kategori percobaan (eksperimen).
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum lolos uji efektivitas berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assessment).
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu (kecuali yang masuk dalam program resmi KB atau instruksi medis khusus).
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang (narkoba).
- Penyakit yang masuk status wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang menggunakan dana dari program pembiayaan lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan peserta.
Catatan bagi Peserta: Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur rujukan berjenjang yang berlaku dan berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama agar Anda tetap memperoleh hak penjaminan sesuai aturan.













