HeadlineRegional

24 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Internasional Terbongkar di Palu

×

24 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Internasional Terbongkar di Palu

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono (kanan) mendampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring (kanan) memimpin konferensi pers pengungkapan 24 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di ruang Rupatama kantor Polda Sulteng di Palu, Selasa (22/4/2025). Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap jaringan narkotika internasional dan menyita 20 kilogram sabu-sabu di Kota Palu, Senin (21/4/2025) dini hari.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa polisi mengembangkan kasus ini dari penangkapan sebelumnya, pada Selasa (8/4/2025), saat tim mengamankan 4 kilogram sabu-sabu dengan tersangka MZ.

“Berdasarkan keterangan tersangka MZ, Ditresnarkoba lakukan pengembangan dan membongkar jaringan yang lebih besar dan menyita tambahan 20 kilogram sabu-sabu. Jadi totalnya menjadi 24 kilogram,” terangnya dalam konferensi pers di Rupatama Polda Sulteng, Selasa (22/4/2025).

Menurut Djoko, dalam kasus ini Ditresnarkoba menangkap dua tersangka yang bertindak sebagai kurir di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi.

Meraka adalah AM (38) dan RO (45). Keduanya merupakan warga yang berdomisili di Palu.

“Keduanya mengaku membawa sabu-sabu asal Malaysia dan berencana mengedarkannya di Kota Palu,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Polisi mengetahui kalau AM menerima perintah dari seorang wanita berinisial FT, yang kini buron.

Di mana, FT menyuruh AM untuk membawa 20 kilogram sabu-sabu lalu menyerahkan 5 kilogram ke Jalan Moh Yamin, Palu. Namun belum sampai ditujuan, AM dan RO sudah tertangkap.

“Untuk tujuan distribusi 15 kilogram lainnya masih dalam penyelidikan,” imbuh Djoko.

Petugas juga menyita satu unit Mitsubishi Xpander, satu ponsel, satu karung, dan dua tas. Para kurir memakai barang-barang itu untuk menyimpan dan mengangkut sabu-sabu tersebut.

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, menjelaskan dua kasus sabu-sabu 4 kilogram dan 20 kilogram ini terhubung dengan satu pemilik, yaitu AS. Hingga saat ini polisi masih memburu AS.

“AS, warga Palu, ia mengatur pengiriman sabu-sabu lintas negara dari Malaysia ke pelbagai wilayah di Indonesia, khususnya Sulteng,” terangnya.

Dalam pengakuannya, tersangka MZ bilang 4 kilogram sabu yang dia bawa hanya sisa dari 16 kilogram sabu-sabu yang kelompoknya edarkan di Kota Palu, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Morowali.

“Jadi saat penangkapan 4 kilogram sabu-sabu itu, hanya sisa dari 16 kilogram sabu-sabu yang sudah berhasil mereka edarkan di Palu jauh sebelumnya,” papar Sembiring.

Manfaatkan Garis Pantai Sulteng

Sembiring menambahkan, bahwa jaringan narkoba itu memanfaatkan garis pantai Sulteng yang panjang untuk menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia masuk ke Sulteng.

“Garis pantai Sulteng panjang sehingga mereka manfaatkan untuk penyelundukan sabu-sabu lewat jalur laut,” tandasnya. TAU/MUH