DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap jaringan 24 kilogram (kg) sabu yang disita dari penangkapan tersangka di Jalan Trans Palu-Donggala, Watusampu, Ulujadi, Kota Palu. Pengiriman sabu-sabu itu dikendalikan seorang wanita yang saat ini masih buron.
Tiga tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. Mereka ialah MZ, AM, dan RO.
MZ ditangkap lebih dulu dengan barang bukti 4 kg sabu-sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Selasa, 8 April 2025.
Sedangkan, AM dan RO ditangkap, Senin 21 April 2025 dini hari dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu-sabu
“Total 24 kg sabu-sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT,” terang Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu (23/4/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, menambahkan tim tengah memburu pemilik sabu-sabu berinisial AS, warga Palu.
Ia diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.
“AS pemilik sabu-sabu 4 kg dan 20 kg itu. Kasus ini masih pendalaman lebih lanjut,” tegasnya kepada Eranesia.id, Kamis (24/4/2025).
Sebelumnya, Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 01.50 WITA, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring mendapatkan informasi dari masyarakat.
Bahwa AM dan RO akan menjemput narkotika dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Kabupaten Donggala.
Setelah itu, tim Subdit 3 Ditresnarkoba yang dibantu Personil Brimob Polda Sulteng mangamankan kedua pelaku tersebut.
Kemudian, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti.
Adapun barang bukti itu ialah 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas yang terbungkus dus.
Satu bungkus sabu-sabu itu setelah ditimbang seberat 1 kg.
Sita Barang Bukti Lain
Selain sabu-sabu penyidik juga menyita satu unit mobil expander warna hitam dengan nopol DN 1068 IJ, dan handphone, dan lainnya.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MI/TAU/MUH