GURU Besar Universitas Tadulako (Untad) Palu, Muhtar Lutfi, mengkritik pola kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) dan PT Mega Corpora.
Menurutnya, kerja sama ini bisa melemahkan kendali pemerintah daerah atas bank milik daerah.
“Dengan kepemilikan saham 26%, Mega Corpora meminta jatah dua direktur dan satu komisaris,” terang Muhtar di Palu, Selasa (13/5/2025).
Ia menyebut, permintaan tersebut tercantum dalam Pasal 10 Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mega Corpora dan Bank Sulteng.
Mega Corpora menempatkan dua direktur, Direktur Kepatuhan dan Direktur Bisnis serta satu komisaris.
Sementara itu, Pemerintah Sulawesi Tengah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) mengusulkan Direktur Utama dan direktur lainnya.
Namun, mereka tetap harus meminta persetujuan Mega Corpora melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Penempatan dua direktur oleh Mega Corpora menunjukkan potensi dominasi dalam pengelolaan Bank Sulteng,” kata mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untad itu.
Muhtar yang pernah duduk di Komite Pemantau Risiko Bank Sulteng periode 2021–2023 menilai pola kerja sama ini justru merugikan Bank Sulteng.
Dirinya khawatir Mega Corpora akan menguasai operasional, sementara pemerintah daerah cenderung abai terhadap pengelolaan bank.
“Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota selama ini hanya memperlakukan Bank Sulteng seperti perusahaan biasa, bukan sebagai aset strategis,” tegasnya.
Muhtar menyarankan, agar Mega Corpora cukup menempatkan satu direktur, yakni Direktur Kepatuhan, serta satu komisaris. Pemerintah daerah seharusnya memegang hak atas tiga direktur lainnya dan mayoritas dewan komisaris.
“Pasal 10 ayat 1 yang memberi hak kepada Mega Corpora untuk menempatkan Direktur Bisnis perlu kita tinjau ulang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui keikutsertaan Bank Sulteng dalam KUB bersama PT Mega Corpora.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Sulteng, Rudi Dewanto, menyampaikan hal itu usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sulteng pada Jumat (20/9/2024).
PT Mega Corpora dan 13 pemerintah kabupaten/kota di Sulteng mengikuti rapat tersebut.
Rudi menjelaskan, bahwa pembentukan KUB mengikuti Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum.
Regulasi itu mewajibkan setiap bank daerah memiliki modal inti minimal Rp3 triliun paling lambat Desember 2024. FAU/MUH













