DIREKTORAT Jenderal Imigrasi mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi pengawasan keimigrasian bertajuk Wira Waspada yang berlangsung di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada 14–16 Mei 2025.
Dari jumlah tersebut, 25 orang tidak menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang memberikan keterangan tidak benar, 24 orang menggunakan sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang melebihi izin tinggal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan petugas melakukan operasi ini berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan.
“Pengawasan dimulai Rabu pagi, 14 Mei. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berkoordinasi dengan pihak terkait, lalu membagi regu ke sejumlah lokasi target, seperti apartemen di wilayah Jadetabek, kafe di Jakarta Pusat, dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat,” ujar Yuldi dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Minggu (18/5/2025).
Petugas kemudian menjaring 170 WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka kini menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang detensi Ditjen Imigrasi.
Didominasi WNA dari Nigeria dan Kamerun
Yuldi merinci, WNA yang petugas amankan berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8).
Mereka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk:
- Pasal 78: tentang izin tinggal yang kedaluwarsa (overstay),
- Pasal 123: tentang penggunaan dokumen palsu atau keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa atau izin tinggal.
Pelanggaran tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain sanksi pidana, petugas juga menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Operasi Wira Waspada Berlanjut
Operasi Wira Waspada memasuki pelaksanaan ketiga sepanjang 2025. Sebelumnya, petugas menyasar wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.
Untuk wilayah Jadetabek, sepuluh kantor imigrasi dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, hingga Depok ikut serta.
Petugas melaksanakan operasi ini sebagai respons atas meningkatnya pelanggaran keimigrasian, termasuk insiden WNA yang membuat keributan di tempat umum.
Imigrasi Tegas, Pemerintah Dukung Penuh
Yuldi menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Kami tidak ragu menindak WNA yang melanggar aturan. Kami juga mengimbau pemilik penginapan untuk aktif melaporkan keberadaan WNA,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pemerintah terus menjalankan operasi pengawasan secara rutin dan nasional.
“Operasi Wira Waspada menjadi bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Penegakan hukum keimigrasian penting untuk mencegah gangguan keamanan dan potensi tindak kriminal dari WNA yang menyalahgunakan izin tinggal,” tutupnya. ADV/MUH













