OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), perusahaan modal ventura di Kota Palu.
OJK menetapkan keputusan ini melalui SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 pada 16 Juni 2025.
Pencabutan izin karena perusahaan ini gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum (modal) hingga sanksi pembekuan berakhir.
Sebelumnya, OJK memberi sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ekuitas ini.
Selain itu, OJK telah memberi waktu cukup bagi PT SSTV memenuhi ekuitas minimum sesuai rencana.
“Namun, hingga batas waktu disetujui, perusahaan tidak berhasil menyelesaikan masalah ekuitas minimum,” terang Ketua OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra dalam siaran pers, Jumat (20/6/2025).
Pencabutan izin ini sesuai Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK 25/2023.
Tindakan pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin PT SSTV, bagian pelaksanaan peraturan yang konsisten dan tegas. Ini bertujuan menciptakan industri modal ventura sehat dan terpercaya di Indonesia.
“Dengan dicabutnya izin ini, OJK melarang PT SSTV beroperasi sebagai perusahaan modal ventura,” ungkap Bonny.
Perusahaan juga wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan, meliputi hak Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lain.
OJK meminta perusahaan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi.
OJK juga meminta perusahaan memberikan informasi jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak berkepentingan tentang mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
OJK meminta perusahaan menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani Debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk.
Perusahaan harus melaporkan informasi ini kepada OJK paling lambat 5 hari kerja sejak OJK memberitahukan pencabutan izin.
Dan melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan.
“Selain itu, OJK melarang PT SSTV menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama Perusahaan,” tandas Bonny. *TAU/MUH













