KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Selama enam bulan 2025, Polda Sulteng menyita 48,6 kilogram sabu-sabu dan menangkap 447 tersangka. Pengungkapan ini menyelamatkan lebih dari 194,4 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, menyampaikan langsung keberhasilan tersebut saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025), dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
“Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa karena merusak individu, menghancurkan moral bangsa, dan melemahkan ketahanan nasional. Peredaran narkoba kini menyasar semua lapisan masyarakat tanpa memandang usia, status, atau profesi,” terangnya.
Jalur Rawan Peredaran Narkoba
Letak geografis Sulteng yang strategis dengan garis pantai lebih dari 7.010 kilometer membuat wilayah ini rawan masuknya narkoba.
Agus menjelaskan bahwa jaringan internasional sering menjadikan Sulteng sebagai pintu masuk sabu-sabu dari luar negeri, terutama lewat jalur laut.
“Kami membongkar kasus ini di tiga lokasi utama: Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala,” katanya.
Polisi menangkap empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA yang terlibat langsung dalam sindikat narkoba internasional dengan bandar utama di Tawau, Malaysia.
“Para pelaku memanfaatkan pelabuhan tradisional untuk menyelundupkan sabu-sabu lalu mengedarkannya ke Palu, Donggala, Poso, Morowali, dan Tojo Unauna,” ujar Agus.
Polda Sulteng menjerat para tersangka dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati dan denda hingga Rp10 miliar.
“Keberhasilan ini hasil sinergi Polda Sulteng, stakeholder, dan masyarakat. Mari bersama menjadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tambah Agus.
Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, menegaskan bahwa timnya menyita total 40 kilogram sabu-sabu dari tiga lokasi tersebut.
“Sabu-sabu ini seluruhnya berasal dari Malaysia dan siap diedarkan di wilayah Sulteng,” katanya.
Sembiring menyebut seluruh pelaku berperan sebagai kurir.
“Mereka semua kurir. Kami terus mengembangkan kasus ini karena bandar besarnya terindikasi ada di Malaysia,” jelasnya.
Tim gabungan memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu dengan cara melarutkannya ke air panas bercampur deterjen lalu membuangnya ke saluran pembuangan.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid memimpin langsung pemusnahan ini bersama Kapolda, Kejaksaan, BNN Provinsi, DPRD, dan para tamu undangan termasuk jurnalis. TAU/MUH













