EkonomiHeadline

OJK Sulteng: OMC Belum Kantongi Izin Himpun Dana Masyarakat

×

OJK Sulteng: OMC Belum Kantongi Izin Himpun Dana Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Petugas berada di depan logo OJK di kantor OJK Sulteng, Jumat (9/5/2025). Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa OMC belum memiliki izin usaha untuk menghimpun dana atau investasi dari masyarakat. 

Hal ini disampaikan OJK melalui akun resmi Instagram @ojk_sulteng dalam menjawab pesan-pesan langsung (DM) yang masuk terkait legalitas OMC.

Menurut OJK Sulteng, OMC memang sudah memiliki Akta Pendirian CV dari Kemenkumham dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS/PTSP sebagai tindak lanjut pertemuan OMC dengan Satgas PASTI Sulteng pada 28 Mei 2025. 

Namun, kedua dokumen tersebut bukan izin usaha untuk menghimpun dana.

“Perlu ditegaskan, akta pendirian dan NIB OMC bukan izin usaha untuk menghimpun dana masyarakat atau menawarkan investasi,” kata Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardiputra dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Sabtu (5/7/2025). 

Ia menjelaskan, NIB OMC tercatat dengan kode KBLI 63122 (portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial). 

Berdasarkan informasi portal OSS/PTSP, KBLI 63122 dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. 

Sementara itu, OMC diketahui memfasilitasi transaksi pembayaran melalui platformnya.

Saat ini, Satgas PASTI Sulteng sedang merencanakan pembahasan lanjutan untuk menindaklanjuti aktivitas OMC secara menyeluruh. 

“OJK mengimbau, masyarakat untuk terus memantau perkembangan informasi resmi terkait OMC melalui Instagram @ojk_sulteng,” tandas Bonny.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

Masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas entitas keuangan melalui website resmi OJK. *TAU/MUH