WALI Kota Palu, Hadianto Rasyid menyampaikan komitmen kuat untuk menyelesaikan penerbitan sertipikat Hunian Tetap (Huntap) Balaroa, Kecamatan Ulujadi, paling lambat Agustus 2026.
Pernyataan ini ia sampaikan saat menemui warga di halaman Kantor Kelurahan Balaroa, Kamis (10/7/2025), menyusul aksi penyegelan kantor oleh sekelompok penghuni Huntap.
“Insya Allah tahun depan, persoalan sertipikat Huntap Balaroa bisa diselesaikan. Ini komitmen saya,” tegasnya.
Hadianto menjelaskan, proses sertifikasi Huntap Balaroa berjalan bersamaan dengan beberapa huntap lainnya, seperti Huntap Tondo.
Meski SK penerima sudah dianggap sebagai legalitas, warga tetap menunggu sertipikat resmi sebagai bukti kepemilikan sah.
“SK penerima itu sudah legal, tinggal sertipikat parsialnya yang kita kejar,” ungkapnya.
Target Rampung Sebelum HUT RI 2026
Hadianto menargetkan, penyelesaian sertipikat Huntap Balaroa bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI pada Agustus 2026.
Dirinya menyebut, ini sebagai bentuk penghormatan bagi warga yang telah bersabar dalam proses panjang rehabilitasi pascabencana.
Menanggapi keluhan warga terhadap lurah setempat, Hadianto juga berjanji akan melakukan evaluasi dan memberi teguran, jika terbukti ada pelayanan yang mengabaikan kebutuhan masyarakat.
“Saya tidak akan mengganti lurah karena tekanan. Tapi semua keluhan akan saya perhatikan,” tegasnya.
Hadianto meminta agar kantor kelurahan tetap dibuka dan pelayanan publik tetap berjalan.
Ia menegaskan, bahwa penyegelan kantor bukan solusi, karena justru merugikan warga yang membutuhkan layanan administratif.
“Kantor harus tetap buka. Masalah lurah bisa kita evaluasi, tapi pelayanan masyarakat jangan terganggu,” sebutnya.
Dengan penegasan komitmen dari Pemerintah Kota Palu, diharapkan penyelesaian sertipikat kepemilikan Huntap Balaroa dapat segera rampung.
Ini menjadi langkah penting menuju kepastian hukum dan kenyamanan warga yang telah lama menantikan kejelasan status tempat tinggal mereka. TAU/MUH













