SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Pusat menghentikan usaha ilegal yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) palsu. Hal ini tertuang dalam rilis resmi nomor SP 5/STPASTI/VII/2025.
Entitas OMC di Indonesia menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin, padahal tidak terkait dengan Omnicom Group asli asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi.
Satgas PASTI Pusat bersama Satgas PASTI Sulteng telah memanggil pihak yang mengaku pimpinan OMC di Kota Palu.
Hasil klarifikasi dan koordinasi menunjukkan entitas tersebut menghimpun dana ilegal dan menipu masyarakat dengan modus impersonation.
Untuk mencegah kerugian, Satgas PASTI memblokir akses dan tautan kegiatan OMC, menutup rekening oknum terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ketua Satgas PASTI Sulteng, Bonny Hardi Putra, menyatakan sekretariat membuka layanan pengaduan bagi korban penipuan OMC pada 9–15 Juli 2025.
Dalam periode itu, tercatat 89 pengaduan dengan potensi kerugian Rp5,2 miliar.
“Laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum melalui mekanisme pengadilan,” ujar Bonny dalam konferensi pers di kantor OJK Sulteng, Kamis (17/7/2025).
Bonny yang juga Kepala OJK Sulteng mengimbau masyarakat tidak tergiur janji keuntungan tinggi di atas suku bunga wajar.
“Pastikan produk atau layanan keuangan terdaftar dan berizin di OJK atau otoritas resmi lain,” tegasnya.
Sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, Satgas PASTI menerima 8.752 pengaduan. Rinciannya: 7.096 laporan pinjaman online ilegal dan 1.656 investasi ilegal.
Satgas PASTI menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas keuangan ilegal dengan mewaspadai tawaran mencurigakan.
“Sebagai pencegahan, Satgas PASTI Sulteng terus mengedukasi masyarakat melalui media sosial dan pertemuan langsung,” ungkap Bonny.
Ia mengimbau, masyarakat menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis.
“Legal artinya produk atau layanan punya izin resmi dari otoritas. Logis artinya tawaran keuntungan harus masuk akal,” tandas Bonny.
Satgas PASTI juga meminta masyarakat melaporkan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id / satgaspasti@ojk.go.id. TAU/MUH













