HeadlineRegional

Penyelundupan 30 Kilogram Sabu-Sabu Lintas Negara Terbongkar di Tolitoli

×

Penyelundupan 30 Kilogram Sabu-Sabu Lintas Negara Terbongkar di Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia yang selama ini diduga kuat menjadi sumber utama peredaran gelap narkotika di wilayah Indonesia Timur. Dok: Ditresnarkoba Polda Sulteng

GELOMBANG di perairan Kabupaten Tolitoli menyembunyikan rahasia besar dari maraknya peredaran narkoba jaringan internasional.

Setelah memburu selama tiga bulan, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia yang menjadi sumber utama peredaran gelap narkotika di wilayah Indonesia Timur.

Tim Ditresnarkoba melakukan penggrebekan di Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025). Saat itu, sebuah speed boat baru saja merapat ke pantai. Petugas langsung menyergap dan menemukan tiga pria beserta dua karung misterius.

Karung-karung itu berisi 30 paket besar sabu-sabu dengan berat total 30 kilogram. Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, memimpin langsung penangkapan yang membongkar kembali jaringan sabu-sabu lintas negara yang telah mereka buru sejak 2021.

“Sejak Mei 2025, kami kembali membuntuti jaringan ini. Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil menangkap para pelaku,” ujar Sembiring saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (28/7/2025).

Pengintaian di sekitar lokasi penangkapan yang dipimpin Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring. Dok: Ditresnarkoba Polda Sulteng

Penyelidikan tim mengungkap rute pelarian dan penyelundupan yang cermat. JK (68), warga Tolitoli, berangkat dari Pelabuhan Tolitoli menuju Tarakan.

Ia kemudian menuju rumah HS (47) di Berau, Kalimantan Timur. Dari sana, keduanya menyusuri laut menuju Semporna, Malaysia, wilayah rawan penyelundupan narkoba.

Di Semporna, mereka mengambil paket sabu-sabu dari seseorang yang dikenal sebagai kaki tangan “Saudara G”, tokoh pengendali jaringan narkoba internasional.

Setelah itu, mereka kembali ke Indonesia dan menjemput S (28), pelaku ketiga, di tengah laut. Ketiganya lalu menyusuri gugusan pulau dan mengisi bahan bakar sebelum tiba kembali di Tolitoli.

Barang bukti 30 kilogram sabu-sabu. Dok: Humas Polda Sulteng

“Kami menyita speed boat dan tiga unit ponsel yang mereka gunakan untuk mengatur logistik. Komunikasi mereka memang rapi, tapi jejak digital tetap bisa kami lacak,” ungkap Sembiring.

150 Ribu Jiwa Terselamatkan

Menurut Polda Sulteng, satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang. Dengan menyita 30 ribu gram sabu-sabu, aparat memperkirakan mereka telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman narkotika.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring. Dok: Humas Polda Sulteng

Angka itu bukan sekadar hitungan. Ini mencerminkan bahaya nyata yang nyaris menyusup ke tengah-tengah masyarakat.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Tolitoli Jadi Jalur Favorit

Ditresnarkoba mencatat bahwa pesisir Tolitoli bukan jalur baru bagi penyelundupan sabu-sabu. Garis pantainya yang panjang, minim pengawasan malam hari, dan dekat dengan jalur laut Kalimantan–Malaysia menjadikan wilayah ini rawan disusupi jaringan narkoba.

Tiga kurir 30 kilogram sabu-sabu. Dok: Humas Polda Sulteng

“Kami tidak berhenti di sini. Ini baru awal. Kami akan buru penyedia barang di luar negeri, termasuk mengungkap peran ‘Saudara G’ sebagai pengendali utama,” tegas Sembiring.

Sembiring juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, partisipasi warga menjadi bagian penting dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Informasi kecil bisa menghentikan tragedi besar. Mari bersama jaga Sulawesi Tengah dari kejahatan narkotika,” tutupnya. TAU/MUH