WALI Kota Palu, Hadianto Rasyid menginstruksikan masyarakat untuk menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyelesaikan evaluasi penetapan pajak daerah.
“Untuk pembayaran PBB ditangguhkan, jangan lakukan pembayaran terlebih dahulu sampai evaluasi kami selesai. Insya Allah saya pastikan pembayaran PBB tidak akan memberatkan masyarakat,” tegas Hadianto di Palu, Kamis (21/8/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan edaran Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap penetapan pajak, khususnya PBB.
Hadianto menegaskan, sudah memimpin rapat evaluasi bersama OPD terkait, inspektorat, bagian hukum, serta asisten administrasi umum.
Rapat tersebut membahas kesesuaian penetapan pajak yang sedang berjalan dengan aturan yang berlaku.
“Dari hasil evaluasi, insya Allah Pemkot Palu akan melakukan penyesuaian. Saya minta masyarakat jangan dulu membayar PBB sampai ada ketetapan resmi setelah evaluasi selesai. Saya pastikan perubahan yang ada tidak akan memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hadianto juga menyampaikan permohonan maaf karena beberapa waktu terakhir jarang hadir di Palu.
Ia mengaku, harus berada di Jakarta lebih dari sepuluh hari untuk menghadiri sejumlah undangan, termasuk bersama Wakil Menteri UMKM.
Hadianto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas perhatian dan komitmen dalam bersama-sama membangun Kota Palu. ADV/TAU/MUH













