DINAS Kehutanan Sulawesi Tengah menyebutkan kondisi hutan dan lahan di provinsi itu kian mengkhawatirkan. Penyebabnya adalah deforestasi, degradasi, alih fungsi lahan, hingga dampak perubahan iklim.
“Rehabilitasi hutan dan lahan bukan sekadar kewajiban ekologis. Ini juga amanat konstitusi dan kebutuhan mendesak demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Muhammad Neng, Kamis (2/10/2025).
Ia memaparkan, luas lahan kritis di Sulteng kini mencapai 373.443 hektare. Jumlah itu mencakup 212.960 hektare di kawasan hutan dan 160.483 hektare di luar kawasan hutan. Angka tersebut naik 9.339 hektare dibanding data nasional tahun 2022.
Lonjakan itu, lanjut Neng, menuntut langkah strategis dan terencana. Pada 2026, sedikitnya 105 desa di Sulteng akan masuk dalam Rencana Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL). UPT KPH/Tahura yang mengusulkan program ini.
“Perencanaan rehabilitasi tidak hanya fokus pada aspek ekologis. Ia juga harus memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” ungkapnya.
Neng menjelaskan, ada empat hal penting dalam penyusunan RTnRHL 2026. Pertama, menggunakan data spasial valid, terutama lokasi prioritas kritis, DAS rusak, dan kawasan rawan bencana.
Kedua, membangun sinergi lintas sektor dengan BPDAS, KPH, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan.
Ketiga, menempatkan partisipasi masyarakat sebagai roh utama, karena keberhasilan tidak hanya bergantung pada luas lahan yang ditanami.
Keempat, menyelaraskan dengan visi pembangunan daerah, yakni menjadikan Sulteng sebagai wilayah pertanian dan industri yang maju dan berkelanjutan.
“Rehabilitasi hutan tidak boleh berhenti sebagai proyek tahunan. Ini harus menjadi gerakan bersama untuk mengembalikan fungsi ekologis sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Neng menambahkan, program rehabilitasi hutan dan lahan di Sulteng juga mendukung target nasional penurunan emisi gas rumah kaca. Pemerintah menargetkan pencapaian itu melalui kerangka FOLU Net Sink 2030.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













