HeadlineNasional

Iuran BPJS Kesehatan Diputihkan, Berikut Beberapa Syaratnya

×

Iuran BPJS Kesehatan Diputihkan, Berikut Beberapa Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Dok: Eranesia.id

PEMERINTAH akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu. Langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, terutama peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program ini menyasar peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI atau ditanggung pemerintah daerah.

“Pemutihan berlaku bagi peserta yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tetapi masih memiliki tunggakan,” ujar Ghufron disadur dari RRI, Senin (27/10/2025).

Ia menegaskan, penghapusan hanya diberikan kepada peserta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemerintah menggunakan DTSEN untuk memastikan peserta benar-benar tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu.

BPJS Kesehatan menetapkan beberapa syarat bagi peserta yang ingin memperoleh pemutihan:

  1. Telah beralih ke PBI atau ditanggung pemda
    Peserta mandiri yang kini masuk dalam kategori PBI bisa mengajukan pemutihan tunggakan. Pemerintah daerah juga dapat menanggung iuran warganya yang memenuhi kriteria.
  2. Terdaftar dalam DTSEN
    Peserta wajib masuk dalam data resmi agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
  3. Tunggakan maksimal 24 bulan
    BPJS Kesehatan hanya menghapus tunggakan hingga dua tahun. Jika lebih dari 24 bulan, peserta tetap wajib melunasi sisanya.
  4. Pendanaan melalui APBN 2026
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan dana Rp20 triliun di APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang lolos verifikasi.

Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong masyarakat kembali aktif membayar iuran BPJS Kesehatan.

Langkah ini juga memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memperkuat sistem perlindungan sosial di seluruh daerah.

Sumber : RRI | Editor : Muh Taufan