HeadlineRegional

#JurnalisSultengBersamaTempo: Tidak Ada yang Boleh Membungkam Pers

×

#JurnalisSultengBersamaTempo: Tidak Ada yang Boleh Membungkam Pers

Sebarkan artikel ini
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam pelbagai organisasi profesi di Kota Palu, Sulawesi Tengah melakukan aksi mimbar bebas di depan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan Prof Moh Yamin, Minggu (16/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap Majalah Tempo yang sedang digugat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Foto: Rusdia/Eranesia.id

JURNALIS dari pelbagai media di Kota Palu menggelar aksi mimbar bebas di depan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan Prof Moh Yamin, Minggu (16/11/2025).

Aksi ini menjadi bentuk solidaritas untuk Majalah Tempo yang tengah menghadapi gugatan dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, Jatam Sulteng, LPS-HAM Sulteng, dan sejumlah organisasi lainnya memprakarsai aksi tersebut.

Sejak pagi, para jurnalis membawa pelbagai poster, seperti “Rezim Otoriter Takut Terhadap Media yang Kritis”, “Kebebasan Pers adalah Hak Asasi Manusia, Jangan Digugat”, dan “Menteri Amran Sulaiman Tidak Memiliki Hak Menggugat Tempo”.

Aksi berlangsung damai namun penuh semangat. Para jurnalis, aktivis pers, dan organisasi profesi menyampaikan orasi secara bergantian.

Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, tampil sebagai salah satu orator utama. Ia menilai, gugatan terhadap Tempo bukan sekadar persoalan satu media, tetapi ancaman bagi seluruh pekerja pers di Indonesia.

“Kami berdiri di sini bukan untuk Tempo saja, tetapi untuk seluruh jurnalis yang bekerja dengan integritas,” tegas jurnalis Radar Palu itu.

Perwakilan PWI Sulteng, Muksin, ikut menyuarakan dukungan. Ia meminta jurnalis tetap bersatu ketika kebebasan pers terancam.

“Lawan, lawan, lawan! Kita satu suara memperjuangkan harkat dan martabat jurnalis. Tidak boleh ada yang membungkam kerja-kerja pers,” serunya.

Sejumlah jurnalis menutup aksi dengan pembacaan pernyataan sikap bersama dari seluruh organisasi.

Mereka mendesak pejabat publik menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Mereka juga menilai gugatan bernilai fantastis itu dapat melemahkan demokrasi dan membungkam kritik.

Seluruh jurnalis di Sulteng menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini dan menjaga solidaritas demi kebebasan pers di Indonesia.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menggugat Tempo secara perdata senilai Rp200 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai, Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tak menjalankan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.

Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan