HeadlineRegional

Kejati Sita Rumah Mewah Eks Kades Tamainusi di Makassar

×

Kejati Sita Rumah Mewah Eks Kades Tamainusi di Makassar

Sebarkan artikel ini
Penyidik berpose di depan plang penyitaan aset berupa rumah milik mantan Kades Tamainusi inisial AH di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dok: Kejati Sulteng/Eranesia.id

PENYIDIK Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyita satu rumah mewah milik mantan Kepala Desa Tamainusi, AH, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dana CSR beberapa perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Morowali Utara.

Kasipenkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, membenarkan tindakan tersebut. Ia menyebut, rumah itu berada di Kompleks Tallasa City Makassar.

“Rumah milik AH disita penyidik dalam perkara CSR Tamainusi. Nilai rumah pada kuitansi pembelian sebesar Rp1,2 miliar,” terangnya di Palu, Rabu (10/12/2025).

Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Desa Tamainusi dan rumah AH. Langkah ini mereka lakukan untuk mencari bukti kuat terkait penyimpangan dana CSR.

Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, menyatakan penyidik telah mengantongi bukti awal yang menunjukkan penyalahgunaan dana tersebut.

Tim penyidik kemudian menyita barang-barang terkait kasus itu. Barang bukti yang mereka amankan antara lain puluhan sertifikat atas nama AH, tiga excavator, satu Mitsubishi Pajero Sport, satu Triton double cabin, dan satu Triton single cabin.

Tim juga menyita satu mobil Mercy, enam motor, uang tunai Rp50.550.000, serta sejumlah dokumen penting.

“Kami sudah membawa sebagian barang bukti ke Kejati Sulteng untuk proses hukum lanjutan,” tegas Salahuddin, Selasa (25/11/2025).

Kejati Sulteng menegaskan, komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi dana CSR ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan