HeadlineRegional

Catatan 2025 AJI Palu: Kebebasan Pers di Sulteng Masih Tertekan

×

Catatan 2025 AJI Palu: Kebebasan Pers di Sulteng Masih Tertekan

Sebarkan artikel ini
Kartu identitas jurnalis ditutupi bunga

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat tujuh kasus kekerasan, intimidasi, pelecehan, serta pembatasan kerja jurnalistik yang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2025.

Rentetan kasus tersebut dinilai mencerminkan masih lemahnya komitmen negara dan para pemangku kepentingan daerah dalam menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI menilai pelanggaran terhadap kebebasan pers tidak hanya berbentuk intimidasi dan ancaman langsung, tetapi juga mencakup pelecehan profesi wartawan, penghalangan liputan kegiatan publik, kriminalisasi karya jurnalistik, pengusiran jurnalis dari ruang rapat, hingga pelabelan negatif terhadap kritik media oleh institusi negara.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menyebut situasi ini sebagai peringatan serius bagi kualitas demokrasi lokal di Sulteng.

“Pers masih kerap diposisikan sebagai ancaman, bukan sebagai mitra publik. Padahal, kerja jurnalistik merupakan bagian dari kontrol sosial dan kepentingan masyarakat,” tegas Nurdiansyah.

Tujuh Kasus Sepanjang 2025Kasus pertama terjadi pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Sigi.

Dua wartawan mengalami pelecehan profesi oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat saat kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak.

Pejabat tersebut menyebut hasil dokumentasi wartawan sebagai “abal-abal”, yang dinilai merendahkan dan melecehkan profesi jurnalis.

Kasus kedua terjadi pada 10 Juni 2025 di Kabupaten Donggala. Sejumlah wartawan dilarang meliput pertemuan antara Bupati Donggala dan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wartawan dihadang oleh anggota Satpol PP di depan ruang pertemuan dengan alasan perintah atasan, meski agenda tersebut merupakan kegiatan publik.

Kasus ketiga menimpa Emiliana, wartawati media online Metroluwuk, yang mengalami kriminalisasi terkait pemberitaan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai.

Setelah berita terbit pada 12 Juni 2025, Emiliana justru dipanggil oleh kepolisian sebagai saksi pada 12 Juli 2025.

AJI menilai pemanggilan tersebut sebagai bentuk tekanan hukum terhadap karya jurnalistik.

Kasus keempat berupa intimidasi dan ancaman dialami Ikram, jurnalis Media Alkhairaat, usai memberitakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya, Kota Palu.

Ikram menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari oknum wartawan dan melaporkan kejadian itu ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng.

Kasus kelima terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng memanggil TVRI Sulteng untuk klarifikasi terkait pemberitaan dugaan korupsi Perumda Kota Palu.

AJI mencatat pemanggilan tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap independensi redaksi, meskipun dilakukan melalui mekanisme regulasi penyiaran.

Kasus keenam berlangsung pada 20 Oktober 2025 di Kabupaten Parigi Moutong. Lima jurnalis diusir dari ruang rapat pembahasan tambang emas ilegal di Desa Kayuboko oleh Wakil Bupati Parigi Moutong dan Kepala Dinas Kominfo.

Pengusiran itu terjadi meski agenda rapat dibagikan secara resmi dan membahas isu yang menyangkut kepentingan publik.Kasus ketujuh sekaligus yang terbaru terjadi pada 22 Desember 2025.

Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) Sulteng melabeli pemberitaan kritik dari tiga media lokal Kaili Post, Selebes Media, dan Jurnal Newsvsebagai “mal-informasi”.

AJI menilai pelabelan tersebut sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kritik kebijakan publik dan berpotensi menjadi upaya pembungkaman kemerdekaan pers melalui kanal resmi pemerintah.

AJI Kota Palu menegaskan, rangkaian kasus ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak agar kebebasan pers di Sulteng tidak terus tergerus dan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan maupun intimidasi.

Rilis | Editor : Muh Taufan