EkonomiHeadline

PELNI Palu: Kapal Bisa Sandar di Pelabuhan Donggala Jika Tujuh Persyaratan Terpenuhi

×

PELNI Palu: Kapal Bisa Sandar di Pelabuhan Donggala Jika Tujuh Persyaratan Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Kepala Cabang PT PELNI Palu, Christian Moreys Nainggolan berpose bersama jajaran pejabat Pemkab Donggala dan massa aksi di Pelabuhan Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (22/1/2026). Foto: HO/Eranesia.id

KEPALA Cabang PT PELNI Palu, Christian Moreys Nainggolan, menemui massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Donggala Bangkit yang menggelar aksi unjuk rasa di Pelabuhan Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (22/1/2026).

Dalam aksi tersebut, ratusan warga menuntut PT PELNI agar kembali mengoperasikan kapal dan bersandar di Pelabuhan Donggala.

Christian mengatakan, pertemuan bersama perwakilan massa aksi membahas progres kesiapan Pelabuhan Donggala agar kapal penumpang PT PELNI kembali bersandar.

“Dalam pertemuan tadi, kami membahas progres kesiapan pelabuhan. Sejumlah persyaratan teknis masih harus dipenuhi sebelum kapal kembali sandar,” ujarnya.

Christian menyebutkan, masyarakat menjadikan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai dasar tuntutan terkait operasional kapal PT PELNI di Pelabuhan Donggala.

“SK tersebut memang sudah ada, namun pihak terkait masih harus menindaklanjutinya dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, kapal PELNI baru dapat kembali beroperasi dan bersandar,” tegasnya.

Christian menjelaskan, Pelabuhan Donggala telah memenuhi tiga dari tujuh poin persyaratan teknis yang berlaku.

Tiga poin tersebut mencakup aspek keselamatan penumpang, dukungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memastikan kewajiban pandu dalam operasional pelabuhan, serta penetapan alur embarkasi dan debarkasi penumpang beserta barang bawaan yang telah terkoordinasi dengan operator kapal.

Namun, pelabuhan tersebut masih harus memenuhi empat poin persyaratan lainnya.

Pada poin keempat, pengelola pelabuhan perlu menyediakan tangga darat embarkasi dan debarkasi yang menyesuaikan kondisi eksisting deck embarkasi tipe 2.000 penumpang.

Poin kelima menuntut penyediaan fasilitas X-ray serta sistem integrasi data atau auto gate oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang berwenang.

Selanjutnya, pada poin keenam, BUP harus menetapkan alur embarkasi dan debarkasi penumpang beserta barang bawaan dengan berkoordinasi bersama operator kapal.

Sementara itu, poin ketujuh menekankan pentingnya jaminan keamanan kapal-kapal PT PELNI seiring pemindahan pelabuhan penumpang dari potensi dampak sosial.

“Pelabuhan Donggala sudah memenuhi poin satu hingga tiga, sedangkan poin empat hingga tujuh masih dalam proses pemenuhan oleh instansi terkait. Setelah seluruh persyaratan itu terpenuhi, kapal PELNI dapat kembali bersandar di Pelabuhan Donggala,” ungkap Christian.

Ia berharap, instansi terkait segera menuntaskan seluruh persyaratan tersebut dalam waktu dekat.

PELNI Siap Layani Masyarakat

Menanggapi aspirasi masyarakat terkait pemerataan pelayanan antara Pelabuhan Palu dan Pelabuhan Donggala, Christian menegaskan bahwa PT PELNI siap melayani masyarakat.

“PELNI sebagai kapal penugasan pemerintah siap sandar di seluruh pelabuhan di Indonesia selama standar keselamatan dan fasilitas pendukung terpenuhi,” pungkas Christian.

Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan