OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mempercepat reformasi pasar modal. Langkah ini bertujuan memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar, sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc.
“Rencana aksi reformasi ini bersifat komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur. Kami ingin percepatan reformasi menjadi agenda penguatan fondasi struktural pasar modal yang solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, dikutip dari siaran pers OJK, Selasa (10/2/2026).
Pada pekan pertama Februari 2026, pasar saham domestik bergerak dinamis. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan di level 7.935,26 pada Jumat (6/2/2026).
Meskipun investor asing mencatat transaksi jual bersih, industri pengelolaan investasi tetap menunjukkan kinerja positif.
Total Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.089,64 triliun, sedangkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat Rp722,21 triliun.
OJK dan BEI mendorong investor untuk tetap tenang dan rasional saat mengambil keputusan investasi.
Tindak Lanjut Masukan MSCI
Dalam pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia mengajukan tiga proposal utama:
- Menambah 28 klasifikasi investor sebagai subkategori “Corporate” dan “Others”.
- Meningkatkan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen.
- Menaikkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap.
Hasan Fawzi menyebutkan, tim khusus OJK, BEI, dan KSEI bekerja intensif untuk meningkatkan transparansi kepemilikan, menyesuaikan free float, dan menyediakan data investor lebih detail.
KSEI menyosialisasikan panduan klasifikasi data investor kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
BEI menyesuaikan aturan pencatatan saham dan menggelar dengar pendapat bersama asosiasi pasar modal.
BEI menyiapkan proses demutualisasi untuk memperkuat tata kelola dan daya saing bursa. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memimpin penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang melibatkan OJK. Setelah RPP disahkan, pemerintah akan menyesuaikan ketentuan pelaksanaan.
KSEI memperkuat perannya sebagai infrastruktur pasar dengan menyediakan data dan layanan kustodian andal, termasuk memperkuat data kepemilikan saham institusi.
Penegakan Hukum Pasar Modal
OJK menegakkan hukum untuk menjaga integritas pasar. Pada 6 Februari 2026, OJK memberi sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Sejak 2022 hingga Januari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda Rp240,65 miliar terkait manipulasi perdagangan saham.
OJK juga menindaklanjuti 42 dugaan kasus pidana pasar modal, 32 di antaranya terkait manipulasi perdagangan saham.
OJK, BEI, dan KSEI berkomitmen mengoptimalkan reformasi, menjaga komunikasi proaktif dengan pemangku kepentingan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Reformasi ini diharapkan menempatkan pasar modal nasional lebih transparan, akuntabel, dan kompetitif di kancah global.
Penulis : Taufan Bustan | Editor : Taufan Bustan













